Segmen 3: Sidang Kematian Mirna hingga Kasus Penggandaan Uang

Sidang kasus kematian Mirna Salihin berlangsung hingga tengah malam. Sementara Dimas Kanjeng, ditantang melakukan penggandaan uang.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Sep 2016, 06:47 WIB
Terdakwa Jessica Kumala Wongso memberi keterangan dalam sidang ke-26 kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang ke-26 kasus kematian Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu pagi, 28 September 2016. Seperti sebelumnya, sidang yang kali ini mendengarkan keterangan terdakwa, Jessica Kumala Wongso, berlangsung hingga tengah malam.

Sementara itu Ketua Yayasan Dimas Kanjeng, yang juga tokoh ICMI, Marwah Daud Ibrahim menantang dilakukan penggandaan uang secara live di depan presiden. Sementara itu, Panglima TNI membantah dirinya kenal tersangka pembunuhan itu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya