Segmen 3: Kasus DPRD Gowa Dibakar hingga Pencurian Pakaian Dalam

Polisi menetapkan tiga tersangka pembakaran Kantor DPRD Gowa. Sementara mahasiswa di Yogyakarta mencuri pakaian dalam wanita.

oleh Liputan6Diterbitkan 28 September 2016, 06:12 WIB
Penyerangan dilakukan kelompok yang menolak perda tentang lembaga daerah.

Liputan6.com, Gowa - Polisi telah menetapkan tiga tersangka pembakaran Kantor DPRD Gowa, Sulawesi Selatan. Kerusuhan di Gowa terjadi karena DPRD mengesahkan Perda Lembaga Adat Daerah yang berisi bupati Gowa memiliki tugas sebagai raja. Namun hal ini tidak diterima khususnya di kalangan Kerajaan Gowa.

Sementara itu, seorang mahasiswa sebuah Universitas Negeri di Yogyakarta, dibekuk polisi karena diduga telah mencuri ratusan pakaian dalam wanita. Pencurian ini sudah dilakukannya selama setahun terakhir, untuk dikoleksi sendiri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya