Tak Akui Ario Kiswinar sebagai Anak, Mario Teguh Bisa Dipidanakan

Menurut Hotman Paris, tak mengakui anak bisa dikenai Pasal 277 KUHP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Sep 2016, 08:40 WIB
Menurut Hotman Paris, Tak mengakui anak bisa dikenakan pasal 277 KUHP.

Liputan6.com, Jakarta Mario Teguh hingga kini tak mau menganggap Ario Kiswinar adalah anak kandungnya. Padahal, Ario Kiswinar telah membawa bukti yang cukup kuat, seperti akta kelahiran dan foto-foto kebersamaannya dengan Mario Teguh saat kecil.

Bahkan, Mario Teguh yang awalnya meminta untuk tes DNA sebagai bukti, kini terkesan enggan melakukan tes tersebut. Bukan malah meminta maaf, Mario Teguh malah membuat masalah ini kian rumit dengan melayangkan somasi kepada Deddy Corbuzier.

Deddy Corbuzier (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Merasa tak bersalah dan tak terlalu mengerti hukum, Deddy Corbuzier pun menunjuk Hotman Paris untuk mendampinginya melawan somasi dari sang motivator kenamaan itu.

Hotman Paris mengatakan, Mario Teguh bisa dikenai Undang-Undang Pidana karena tak mengakui Ario Kiswinar sebagai anak kandung.

"Anak itu (Ario Kiswinar) punya banyak amunisi. (Mario Teguh) bisa terkena dugaan fitnah, atau dugaan menghilangkan asal-usul anak. Itu Pasal 277 di KUHP," kata Hotman Paris, saat mendampingi Deddy Corbuzier, di kantornya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (26/9/2016).

Deddy Corbuzier (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Seandainya kasus ini dibawa ke ranah hukum, Hotman Paris yakin Ario Kiswinar akan memenangkan permasalahan ini. Karena menurut Hotman, Ario Kiswinar memiliki akta kelahiran dengan dituliskan bahwa Mario Teguh adalah sang ayah.

"Anak itu bisa dibawa ke ranah hukum dan menempuh upaya hukum ini. Kami tidak menuduh soal ini, ya, tapi dari dokumen formil, ini anak kandung, itu bisa dibawa ke ranah hukum," jelas Hotman Paris. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya