Polda Metro Periksa Reza soal Dugaan Pencabulan Gatot Brajamusti

Keterangan Reza Artamevia sangat dibutuhkan untuk mengonstruksi hukum terkait laporan dugaan pencabulan yang dilakukan Aa Gatot.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 26 Sep 2016, 15:27 WIB
Penyanyi Reza Artamevia mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/9). Reza Artamevia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan asusila yang dilakukan Gatot Brajamusti. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil artis senior Reza Artamevia. Penyanyi itu diperiksa polisi terkait laporan dugaan pencabulan yang dilakukan Gatot Brajamusti alias Aa Gatot.

"Memang benar hari ini dijadwalkan memanggil Reza. Pemeriksaan ini sebagai salah satu saksi kasus pemerkosaan Aa Gatot," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Menurut Awi, keterangan Reza sangat dibutuhkan untuk mengonstruksi hukum terkait laporan dugaan pencabulan oleh Aa Gatot. Apalagi Reza juga dianggap memiliki kedekatan dengan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu.

Bahkan salah satu korban yang melapor ke Polda Metro Jaya menyebutkan, Reza berada di lokasi saat dugaan pemerkosaan yang dilakukan Aa Gatot terjadi.

"Reza dipanggil karena pernah berguru di padepokan Aa Gatot. Jadi kami menganggap dirinya berkompeten menjadi saksi dalam kasus ini," ucap Awi.

Berdasarkan informasi yang didapat, Reza kabarnya sudah tiba di ruang penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sore ini.

Terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Aa Gatot, artis senior Elma Theana juga telah memenuhi pemanggilan kepolisian, pada Rabu 21 September 2016. Elma juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Sejauh ini, setidaknya sudah ada tiga korban dugaan pemerkosaan oleh Aa Gatot yang melapor ke Polda Metro Jaya. Namun polisi belum menetapkan Aa Gatot dalam kasus dugaan pencabulan ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya