Begini Proses Izin Edar Pangan di BPOM

Sebelum pangan beredar di pasar, pelaku usaha wajib mendaftarkan pangan di BPOM.

oleh Bella Jufita Putri diperbarui 20 Sep 2016, 17:00 WIB
Petugas melakukan pemeriksaan makanan saat inspeksi mendadak BPOM di Bendungan Hilir, Jakarta, (10/6). Bagi pedagang yang melakukan kecurangan akan diberi sangsi tegas untuk tidak berjualan. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta Sebelum pangan beredar di pasaran dan sampai ke tangan masyarakat, para produsen atau pelaku usaha wajib mendaftarkan produk pangan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Untuk masuk ke dalam proses pengujian di laboratorium dan diuji keamanan, mutu, dan gizi, pelaku usaha wajib melengkapkan seluruh berkas atau dokumen yang diminta oleh BPOM. Namun sebelum melakukan pendaftaran pangan olahan, pelaku usaha wajib mengajukan permohonan audit sarana produksi atau sarana distribusi kepada Kepala Balai setempat.

BPOM sendiri membagi jenis pangan menjadi dua kategori, yaitu pangan risiko rendah (pangan yang tidak lebih dari satu hari, seperti takjil) dan pangan risiko tinggi (daging, susu, keju dan lainnya).

Untuk mendapatkan nomor izin edar (NIE), ada sedikit perbedaan dalam proses pangan risiko rendah dan risiko tinggi. Pendaftaran pangan olahan dengan tingkat risiko rendah dapat dilakukan dengan cara mengisi template melalui aplikasi e-Registration pangan olahan di situs resmi BPOM dan dapat secara langsung memasukkan data pendaftaran dan mengunggah data pendukung.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar, paling lama dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari BPOM dapat langsung menerbitkan NIE. Sementara pada pangan risiko tinggi membutuhkan waktu lebih lama, sekitar 90 sampai 120 hari.

Sementara untuk biaya registrasi, pelaku usaha akan dikenakan biaya sebesar Rp50 ribu sampai dengan Rp2 juta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya