Liputan6.com, Jakarta: Kehormatan itu adalah segala-galanya. Mungkin begitulah pikiran dalam benak Robert. Ketika itu, dia hendak meminjam uang sebesar Rp 30 ribu kepada Gumontar, pamannya. Namun, bukannya duit yang didapat, justru hinaan yang diterima Robert. Bahkan, sang paman juga sempat membawa-bawa nama baik orang tuanya. Maka, tak heran bila bapak satu anak ini nekat membunuh Gumontar di kediamannya yang terletak di kawasan Ciputat, Tangerang, Banten, pada akhir November silam.
Kejadian bermula saat lelaki berusia 21 tahun ini membutuhkan uang untuk membeli makanan anaknya yang berusia setahun. Sayangnya, permintaan itu ditolak sang paman dengan alasan Robert sudah terlalu sering melakukan hal serupa. Sebagai penguat alasan, Gumontar mengungkapkan bahwa ia juga sering membantu orang tua pelaku. Penolakan sang paman tak membuat Robert menyerah. Dengan berbagai cara, tersangka terus merayu korban yang tengah menonton televisi di lantai dua. Ternyata, Gumontar seperti tak bergeming. Bahkan, ia terus menyinggung nama orang tua Robert. Hal ini rupanya yang membuat Robert naik pitam. Saat bersamaan, timbul hasrat dari pelaku untuk membunuh korban.
Tanpa pikir panjang, Robert langsung menuju dapur. Dalam hitungan detik, pelaku langsung menyerang dengan menusukkan pisau ke tubuh korban. Melihat serangan maut tersebut, sang paman tak tinggal diam. Buktinya, dalam keadaan kritis, Gumontar sempat melawan. Ia menggigit jari Robert. Namun, sang keponakan seperti sudah kerasukan setan. Tak kepalang tanggung, ia terus menghujami korban dengan tusukan pisau maut tersebut. Alhasil, Gumontar tewas di tangan keponakannya sendiri dengan 13 lubang tusukan.
Saat pembunuhan keji tersebut, ternyata Robert tak sendiri. Ketika itu, ada Ika, keponakan Gumontar lainnya yang tengah merebus mi di dapur. Bahkan, gadis berusia 17 tahun ini sempat menyaksikan pembunuhan yang dilakukan Robert. Lantaran tak tahan menyaksikan peristiwa keji tersebut, Ika menjerit dan berlari ke kamarnya. Sontak, Robert mendengar jeritan tersebut. Dengan hawa membunuh yang masih membekas, pelaku kembali mengambil pisau lainnya di dapur. Kemudian ia berbalik mengejar Ika. Dalam keadaan masih kalap, Robert menikam korban berulang kali hingga tewas.
Ketika menyadari telah menghabisi dua nyawa sekaligus, Robert sempat membersihkan darah kedua korban. Menurut pengakuan Robert, hal itu dilakukan agar perbuatannya tak diketahui. Namun, saat itu, timbul keinginan menghilangkan jejak dengan cara yang lebih jitu lagi, yakni dengan membakar rumah korban. "Saya sudah kalut," ujar Robert.
Seusai melakukan semua itu, barulah Robert melarikan diri. Lalu dia pergi ke Komplek Pertamina, Ciputat, Banten --sekitar 200 meter dari lokasi kejadian-- untuk membuang barang bukti, berupa sejumlah pisau. Sedangkan baju yang telah berlumuran darah dibuang ke sebuah tempat sampah, tak jauh dari lokasi pisau-pisau maut itu dilempar. Setelah merasa aman, Robert pun meneruskan perjalanan menuju kediamannya.
Sementara itu, pada saat bersamaan api terus berkobar di rumah korban. Bahkan, mulai mengundang perhatian warga sekitar. Sebagian di antaranya berusaha masuk ke rumah untuk menolong para penghuni. Namun, mereka hanya mendapatkan dua tubuh penghuni dalam keadaan tak bernyawa dan berlumuran darah. Mereka sama sekali tak menduga kalau kedua mayat tersebut adalah korban pembunuhan. Pasalnya, sebelum peristiwa terjadi mereka tak mendengar keributan dari rumah tersebut.
Tak lama berselang, sejumlah personel kepolisian setempat datang ke lokasi kejadian. Ketika mendapati dua mayat penuh luka bacokan, polisi langsung mengadakan pengusutan. Usut punya usut, polisi mengarahkan kecurigaan terhadap Robert. Kemudian tanpa membuang waktu, tim penyidik segera memburu tersangka. Akhirnya, Robert dibekuk di rumah kontrakannya. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa tiga pisau dan baju berlumuran darah. Seluruh barang bukti tersebut didapat dari tempat Robert membuangnya.
Di hadapan polisi, Robert mengakui perbuatannya. Ia melakukan itu lantaran tak tahan mendengar omongan sang paman yang menghina orang tuanya. Padahal, selama ini, ia kerap dibantu pamannya, terutama dalam masalah keuangan. Untuk itu, lelaki yang tak memiliki pekerjaan tetap ini membantu usaha sang paman berjualan kupon judi toto gelap. Dari sinilah hubungan antara paman-keponakan tersebut berlangsung akrab. Buntutnya, Robert pun tak segan untuk meminjam uang kepada Gumontar. Hal ini juga diakui Douglas, seorang keluarga korban. Bahkan dia mengaku tak menyangka jika pamannya dibunuh oleh sepupunya sendiri. Pernyataan senada juga diungkapkan istri korban.
Akibat perbuatannya, Robert bakal dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang merampas nyawa orang lain. Untuk itu, Robert bakal dikenai hukuman penjara paling lama 15 tahun. Menurut Kepala Kepolisian Sektor Ciputat Ajun Komisaris Polisi Sutana, jika pasal tersebut tak mengena, jajarannya bakal menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP, yaitu tentang pembunuhan yang direncanakan. Bahkan, bila terbukti, hukuman yang bakal diterima Robert lebih berat lagi, yaitu hukuman mati, seumur hidup, atau sekurangnya kurungan 20 tahun.
Di mata kriminolog Universitas Indonesia Johannes Sutoyo, pembunuhan yang dilakukan Robert terhadap paman dan sepupunya adalah upaya menghilangkan jejak. Umumnya, hal tersebut kerap dilakukan seseorang seusai melakukan pembunuhan. Namun, Johannes menjelaskan, secara umum, pembunuhan yang dilakukan lantaran kalap tak dapat dimasukkan ke dalam kategori pembunuhan berencana.
Johannes menambahkan, biasanya, pembunuhan dalam sebuah keluarga terjadi karena hubungan yang bersifat konfliktual terus dipelihara. Bahkan, setelah terakumulasi, konflik tersebut dapat membuat orang menjadi kalap hanya dengan sedikit pemicu. "Pemicunya mungkin karena merasa tersinggung," ujar Johannes.
Lain halnya dengan Johannes Sutoyo, pakar hukum Bismar Siregar menilai pembunuhan yang dilakukan Robert masuk kategori pembunuhan terencana. Pasalnya, tersangka berupaya menghilangkan barang bukti. Selain itu, upaya menghilangkan barang bukti itu juga dapat memberatkan pelaku. Karena itu, Bismar menyarankan, agar dalam pertimbangan hakim dicantumkan secara rinci hal yang meringankan dan memberatkan pelaku.(SID/Tim Derap Hukum SCTV)
Kejadian bermula saat lelaki berusia 21 tahun ini membutuhkan uang untuk membeli makanan anaknya yang berusia setahun. Sayangnya, permintaan itu ditolak sang paman dengan alasan Robert sudah terlalu sering melakukan hal serupa. Sebagai penguat alasan, Gumontar mengungkapkan bahwa ia juga sering membantu orang tua pelaku. Penolakan sang paman tak membuat Robert menyerah. Dengan berbagai cara, tersangka terus merayu korban yang tengah menonton televisi di lantai dua. Ternyata, Gumontar seperti tak bergeming. Bahkan, ia terus menyinggung nama orang tua Robert. Hal ini rupanya yang membuat Robert naik pitam. Saat bersamaan, timbul hasrat dari pelaku untuk membunuh korban.
Tanpa pikir panjang, Robert langsung menuju dapur. Dalam hitungan detik, pelaku langsung menyerang dengan menusukkan pisau ke tubuh korban. Melihat serangan maut tersebut, sang paman tak tinggal diam. Buktinya, dalam keadaan kritis, Gumontar sempat melawan. Ia menggigit jari Robert. Namun, sang keponakan seperti sudah kerasukan setan. Tak kepalang tanggung, ia terus menghujami korban dengan tusukan pisau maut tersebut. Alhasil, Gumontar tewas di tangan keponakannya sendiri dengan 13 lubang tusukan.
Saat pembunuhan keji tersebut, ternyata Robert tak sendiri. Ketika itu, ada Ika, keponakan Gumontar lainnya yang tengah merebus mi di dapur. Bahkan, gadis berusia 17 tahun ini sempat menyaksikan pembunuhan yang dilakukan Robert. Lantaran tak tahan menyaksikan peristiwa keji tersebut, Ika menjerit dan berlari ke kamarnya. Sontak, Robert mendengar jeritan tersebut. Dengan hawa membunuh yang masih membekas, pelaku kembali mengambil pisau lainnya di dapur. Kemudian ia berbalik mengejar Ika. Dalam keadaan masih kalap, Robert menikam korban berulang kali hingga tewas.
Ketika menyadari telah menghabisi dua nyawa sekaligus, Robert sempat membersihkan darah kedua korban. Menurut pengakuan Robert, hal itu dilakukan agar perbuatannya tak diketahui. Namun, saat itu, timbul keinginan menghilangkan jejak dengan cara yang lebih jitu lagi, yakni dengan membakar rumah korban. "Saya sudah kalut," ujar Robert.
Seusai melakukan semua itu, barulah Robert melarikan diri. Lalu dia pergi ke Komplek Pertamina, Ciputat, Banten --sekitar 200 meter dari lokasi kejadian-- untuk membuang barang bukti, berupa sejumlah pisau. Sedangkan baju yang telah berlumuran darah dibuang ke sebuah tempat sampah, tak jauh dari lokasi pisau-pisau maut itu dilempar. Setelah merasa aman, Robert pun meneruskan perjalanan menuju kediamannya.
Sementara itu, pada saat bersamaan api terus berkobar di rumah korban. Bahkan, mulai mengundang perhatian warga sekitar. Sebagian di antaranya berusaha masuk ke rumah untuk menolong para penghuni. Namun, mereka hanya mendapatkan dua tubuh penghuni dalam keadaan tak bernyawa dan berlumuran darah. Mereka sama sekali tak menduga kalau kedua mayat tersebut adalah korban pembunuhan. Pasalnya, sebelum peristiwa terjadi mereka tak mendengar keributan dari rumah tersebut.
Tak lama berselang, sejumlah personel kepolisian setempat datang ke lokasi kejadian. Ketika mendapati dua mayat penuh luka bacokan, polisi langsung mengadakan pengusutan. Usut punya usut, polisi mengarahkan kecurigaan terhadap Robert. Kemudian tanpa membuang waktu, tim penyidik segera memburu tersangka. Akhirnya, Robert dibekuk di rumah kontrakannya. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa tiga pisau dan baju berlumuran darah. Seluruh barang bukti tersebut didapat dari tempat Robert membuangnya.
Di hadapan polisi, Robert mengakui perbuatannya. Ia melakukan itu lantaran tak tahan mendengar omongan sang paman yang menghina orang tuanya. Padahal, selama ini, ia kerap dibantu pamannya, terutama dalam masalah keuangan. Untuk itu, lelaki yang tak memiliki pekerjaan tetap ini membantu usaha sang paman berjualan kupon judi toto gelap. Dari sinilah hubungan antara paman-keponakan tersebut berlangsung akrab. Buntutnya, Robert pun tak segan untuk meminjam uang kepada Gumontar. Hal ini juga diakui Douglas, seorang keluarga korban. Bahkan dia mengaku tak menyangka jika pamannya dibunuh oleh sepupunya sendiri. Pernyataan senada juga diungkapkan istri korban.
Akibat perbuatannya, Robert bakal dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang merampas nyawa orang lain. Untuk itu, Robert bakal dikenai hukuman penjara paling lama 15 tahun. Menurut Kepala Kepolisian Sektor Ciputat Ajun Komisaris Polisi Sutana, jika pasal tersebut tak mengena, jajarannya bakal menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP, yaitu tentang pembunuhan yang direncanakan. Bahkan, bila terbukti, hukuman yang bakal diterima Robert lebih berat lagi, yaitu hukuman mati, seumur hidup, atau sekurangnya kurungan 20 tahun.
Di mata kriminolog Universitas Indonesia Johannes Sutoyo, pembunuhan yang dilakukan Robert terhadap paman dan sepupunya adalah upaya menghilangkan jejak. Umumnya, hal tersebut kerap dilakukan seseorang seusai melakukan pembunuhan. Namun, Johannes menjelaskan, secara umum, pembunuhan yang dilakukan lantaran kalap tak dapat dimasukkan ke dalam kategori pembunuhan berencana.
Johannes menambahkan, biasanya, pembunuhan dalam sebuah keluarga terjadi karena hubungan yang bersifat konfliktual terus dipelihara. Bahkan, setelah terakumulasi, konflik tersebut dapat membuat orang menjadi kalap hanya dengan sedikit pemicu. "Pemicunya mungkin karena merasa tersinggung," ujar Johannes.
Lain halnya dengan Johannes Sutoyo, pakar hukum Bismar Siregar menilai pembunuhan yang dilakukan Robert masuk kategori pembunuhan terencana. Pasalnya, tersangka berupaya menghilangkan barang bukti. Selain itu, upaya menghilangkan barang bukti itu juga dapat memberatkan pelaku. Karena itu, Bismar menyarankan, agar dalam pertimbangan hakim dicantumkan secara rinci hal yang meringankan dan memberatkan pelaku.(SID/Tim Derap Hukum SCTV)