Bantu Kemenhut, KPK Kaji Kasus Kebakaran Hutan

KPK memiliki wewenang terbatas dalam menangani kasus seperti penebangan liar.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 07 Sep 2016, 14:15 WIB
Kebakaran melanda puluhan hektare kawasan penangkaran gajah di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan, Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyarankan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terkait kebakaran hutan yang diduga dilakukan oleh perusahaan.

Terkait hal itu, KPK mengapresiasi instruksi Jokowi. Namun, KPK sulit menangani perkara tersebut.

"KPK sangat menaruh perhatian, tapi kewenangan KPK itu terbatas, seperti tidak bisa masuk ke illegal logging (penebangan liar). Tapi bisa masuk ke unsur ada tidaknya korupsi, suap dalam pengurusan izin," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Menurut dia, KPK menyambut baik niat Jokowi. KPK akan menunggu kedatangan Menteri Siti untuk membicarakan kasus penebangan hutan itu.

"Posisinya KPK menyambut baik dan menunggu apa saja yang bisa dikerjasamakan," ujar Priharsa.

Dia menuturkan KPK dan Kemenhut telah berkomunikasi sebelumnya. Namun, tidak secara spesifik membicarakan masalah kebakaran hutan.

"Sebelumnya ada (komunikasi). Tapi belum spesifik soal kebakaran hutan. Karena soal ini KPK juga harus kaji dulu. Apakah perizinan, perubahan fungsi atau apanya?" tandas Priharsa.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya