ENAM PLUS: Aturan Pembatasan Kendaraan Ganjil Genap Mulai Berlaku
Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang bagi kendaraan pribadi yang melintas kawasan jalan protokol dengann aturan ganjil genap
Diterbitkan 30 Agustus 2016, 14:43 WIBPolda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang bagi kendaraan pribadi yang melintas kawasan jalan protokol dengann aturan nomor kendaran ganjil dan genap
POPULER
Berita Terbaru
Jangan Asal Pilih, Ini Cara Memilih Tissue Basah Bayi agar Kulit Tetap Sehat
- 4 hari yang lalu
Prabowo Bertemu Delegasi Imperial College, Bahas Kerja Sama Pendidikan Kedokteran
- 5 hari yang lalu
Bukan Sekadar Lucu, Ini Pilihan Piyama Anak yang Nyaman dan Aman Dipakai Tidur
- 1 minggu yang lalu
Wabah Ebola Mengganas di Kongo, 181 Orang Tewas dalam Sebulan
- 1 minggu yang lalu
Masuk IGD Langsung Ditangani, Yuni Rasakan Layanan JKN Cepat dan Tanpa Pembedaan