ENAM PLUS: Aturan Pembatasan Kendaraan Ganjil Genap Mulai Berlaku
Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang bagi kendaraan pribadi yang melintas kawasan jalan protokol dengann aturan ganjil genap
Diterbitkan 30 Agustus 2016, 14:43 WIBPolda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang bagi kendaraan pribadi yang melintas kawasan jalan protokol dengann aturan nomor kendaran ganjil dan genap
POPULER
Berita Terbaru
Kronologi Penemuan Mayat di Enggano yang Identik dengan ABK Arupadhatu 1 Surakman
- 22 menit yang lalu
Mayat di Enggano Identik dengan Surakman, Kru Kapal yang Bawa 5 Jurnalis
- 2 jam yang lalu
Nyala Lilin dan Gema Doa di Kalianda untuk 8 Orang Hilang di Selat Sunda
- 2 jam yang lalu
Detik-detik Banjir Bandang Terjang Tanggamus Lampung, Sempat Dikira Surut
- 2 jam yang lalu
Daratan Baru Seluas 30,3 Hektare Muncul di Dekat Anak Krakatau, Benarkah 'Cucu' Krakatau?