ENAM PLUS: Aturan Pembatasan Kendaraan Ganjil Genap Mulai Berlaku

Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang bagi kendaraan pribadi yang melintas kawasan jalan protokol dengann aturan ganjil genap

oleh Aribowo SuprayogiDiterbitkan 30 Agustus 2016, 14:43 WIB
Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang bagi kendaraan pribadi yang melintas kawasan jalan protokol dengann aturan nomor kendaran ganjil dan genap

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya