8 Tuntutan Driver Taksi Online

Puluhan driver taksi online menyampaikan delapan tuntutan pemerintah. Intinya, mereka menolak isi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016.

oleh Audrey Santoso diperbarui 22 Agu 2016, 22:55 WIB
Ratusan driver online melakukan aksi menuju Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/8). Isi Permenhub No. 32 tahun 2016, diantaranya mewajibkan pengemudi memiliki SIM A Umum dan aturan balik nama STNK kepada perusahaan atau koperasi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan driver atau pengemudi taksi berbasis aplikasi, atau yang lebih dikenal taksi online dari berbagai perusahaan, berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Aksi damai ini menolak Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Koordinator Lapangan Andryawal Simanjuntak menyampaikan delapan tuntutan kepada pemerintah. Pertama, pihaknya, selaku mitra perusahaan aplikasi angkutan online, ingin dilibatkan dalam pembahasan kebijakan terhadap pengemudi angkutan online.

"Pemerintah tidak berpihak kepada rakyat kecil yang membutuhkan pekerjaan halal. Serta masyarakat Jakarta yang membutuhkan moda transportasi yang murah, nyaman dan aman. Bahwa pemerintah hanya perduli terhadap pada kepentingan-kepentingan pemilik modal dan tidak terhadap rakyatnya," kata Andryawal di depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).

Kedua, pihaknya menolak diberlakukannya uji KIR terhadap mobil mereka, karena menganggap kendaraannya bukan angkutan umum. Andryawal berujar pelaksanaan uji KIR dapat menghilangkan asuransi mobil. "Karena asuransi terhadap kendaraan kami akan batal demi hukum karena dipergunakan layaknya angkutan umum," kata Andryawal.

Ketiga, karena pihaknya merasa bukan pengemudi angkutan umum atau berpelat kuning, maka tidak berkenan membuat SIM A. Keempat, pihaknya tidak rela jika surat-surat kepemilikan kendaraan diubah menjadi milik perusahaan.

"Kelima, kami menolak dengan keras kebijakan yang mengharuskan kami memiliki lima kendaraan, baru boleh beroperasi," ujar Andryawal.

Keenam, pihaknya menolak jika kendaraan mereka diwajibkan ditaruh di tempat penyimpanan kendaraan atau pool. Ketujuh, pihaknya juga menolak kebijakan harus menyertakan bukti kerja sama dengan bengkel atau data bengkel pemeliharaan mobil, sebagai syarat menjadi pengemudi angkutan online.

"Kedelapan, kami meminta dan memohon dengan ketulusan hati Bapak Joko Widodo untuk dapat memenuhi permintaan kami ini, dikarenakan kami hanyalah rakyat kecil yang ingin mencari nafkah secara halal. Dan sesuai janji Bapak Presiden pada saat kampanye akan berpihak kepada rakyat kecil," ucap Andryawal.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya