Menkumham: Status WNI Menteri Arcandra Belum Dicabut

Menteri ESDM Arcandra Tahar dipastikan masih berstatus Warga Negara Indonesia. Namun, Arcandra pernah memiliki paspor Amerika Serkat (AS).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 15 Agu 2016, 12:38 WIB
Menkumham, Yasonna H Laoly (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar pernah memiliki Paspor Amerika Serikat (AS). Namun, meski berpaspor AS, status kewarganegaraan Indonesia Menteri ESDM yang baru itu masih belum dicabut.

"Kalau itu ya iya (punya paspor AS), tapi legal formalnya (status WNI) belum dicabut," tutur Yasonna di Lapas Klas II A Cipinang, Jalan Raya Bekasi Timur, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (15/8/2016).

Yasonna mengatakan paspor AS milik Arcandra kini sudah dikembalikan atau dimatikan. Sementara mengenai pencabutan status WNI-nya, ia mengaku, harus terlebih dahulu diformalkan atau disahkan melalui surat keputusan yang ditandatangani Menkumham.

"Kehilangan kewarganegaraan itu harus diformalkan melalui keputusan menteri. Jadi secara legal formal belum ada proses pencabutan kewarganegaraan melalui SK Menkumham kepada Pak Arcandra," jelas dia.

Menurut Yasonna, saat ini Arcandra berstatus Warga Negara Indonesia. Dia juga masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor Indonesia. "Sebagai menteri dia juga sudah mengucapkan sumpah setia terhadap bangsa Indonesia," pungkas Yasonna.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya