Divonis 5 Tahun Penjara, Bobby Reynold Mamahit Tertunduk

Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit saat menjalani putusan di Pengadilan Tipikor.

oleh Nasuri diperbarui 10 Agu 2016, 22:00 WIB
20160810- Bobby Reynold Mamahit Sidang Vonis-Jakarta- Helmi Afandi
Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit saat menjalani putusan di Pengadilan Tipikor.
Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/8). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, membacakan putusan kasus korupsi proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) di Sorong-Papua, Jakarta, Rabu (10/8). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Bobby Reynold Mamahit terbukti bersalah pada kasus proyek pembangunan BP2IP di Sorong-Papua yang menyebabkan negara merugi Rp 40,1 miliar, Jakarta, Rabu (10/8). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Hakim memvonis Bobby Reynold Mamahit 5 tahun penjara, denda 150 juta 3 bulan Subsider serta 180 juta uang pengganti Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/8). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Ekspresi Bobby Reynold Mamahit usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/8). Hakim memvonis Bobby Reynold Mamahit 5 tahun penjara, (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya