BNN: 71 Kg Sabu di Tanjung Pinang Milik Jaringan Internasional

Petugas BNN juga mengamankan lebih dari 80 bungkus pil ekstasi. Jumlah pil haram tersebut mencapai ratusan ribu butir.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 05 Agu 2016, 16:01 WIB
Ilustrasi Narkoba

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 71 kg narkotika jenis sabu di sebuah ruko daerah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Puluhan kilogram sabu-sabu itu merupakan milik jaringan pengedar narkoba internasional.

Kepala Bagian Humas BNN Kombes Slamet Pribadi mengatakan barang bukti tersebut diamankan saat penggerebekan pada Kamis, 4 Agustus 2016 malam.

"Di Tanjung Pinang Riau juga ada pengungkapan. Dan itu terkait dengan jaringan narkoba internasional," tutur Slamet di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (5/8/2016).

Menurut dia, selain sabu seberat 71 kg, petugas juga berhasil mengamankan lebih dari 80 bungkus pil ekstasi. Jumlah pil haram tersebut mencapai ratusan ribu butir.

"Barang bukti 71 kilogram sabu dan 80 bungkus berisi pil ekstasi," tutup Slamet.

Informasi yang dihimpun, dari penangkapan tersebut, BNN mengamankan tiga tersangka. Satu orang di antaranya berusaha melarikan diri dengan meloncat dari lantai 3 ruko tersebut.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya