Kata Ahli Hukum dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi LPEI

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Kelas IA Khusus menggelar sidang a de charge atau sidang pemeriksaan saksi yang meringankan dalam perkara dugaan korupsi LPEI.

oleh Tim NewsDiterbitkan 28 Oktober 2025, 20:50 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Kelas IA Khusus menggelar sidang perkara dugaan korupsi LPEI. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Kelas IA Khusus menggelar sidang a de charge atau sidang pemeriksaan saksi yang meringankan dalam perkara dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Perkara ini menjerat tiga terdakwa dari PT Petro Energy, yakni Direktur Utama Newin Nugroho, Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta, serta Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin.

Sidang yang digelar pada Senin, 27 Oktober 2025 tersebut menghadirkan sejumlah saksi dari pihak terdakwa. Terdakwa I Newin Nugroho menghadirkan mantan sekretarisnya Dwi Herdian Krisnamurti.

Sementara itu, Terdakwa III Jimmy Masrin menghadirkan President Director EP-TEC Solutions Andhika Pratama serta Chairman Board of Trustees Habitat for Humanity Indonesia Rene Indiarto Widjaja.

Ada pun Ahli Hukum Keuangan Publik dari Universitas Indonesia Dian Puji Nugraha Simatupang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta dan Terdakwa III Jimmy Masrin.

Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim, Ahli Hukum Keuangan Publik Universitas Indonesia Dian Puji Nugraha Simatupang menilai, perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI sejatinya masih berada dalam ranah hukum keperdataan.

"Ini masih dalam ranah hukum keperdataan, jadi belum masuk ranah hukum publik. Artinya, perkara ini masih terbuka untuk diselesaikan secara perdata," ujar Dian Puji di persidangan yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Selasa (28/10/2025).

Terkait tuduhan adanya kerugian negara, Dian menjelaskan, hingga kini belum terdapat bukti adanya kerugian negara yang nyata dan pasti. Menurutnya, selama kewajiban pembayaran kepada LPEI masih berjalan, unsur kerugian negara belum terpenuhi.

"Kerugian negara itu baru bisa dinilai kalau ada pengurangan pembayaran yang disengaja, misalnya pihak debitur kabur dari tanggung jawab. Kalau pembayaran masih berjalan, berarti belum ada kerugian bagi LPEI secara nyata dan pasti, apalagi bagi negara," kata Dian.

 

Soal Tanggung Jawab

Lebih lanjut, Dian menegaskan, tanggung jawab hukum seorang komisaris harus dilihat secara proporsional sesuai anggaran dasar dan fungsi jabatan.

Ia mengingatkan agar tidak terjadi perluasan tanggung jawab kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengambilan keputusan operasional.

"Tanggung jawab komisaris itu sebatas sesuai AD/ART. Dalam hal pengambilan keputusan atau kebijakan operasional, itu ada di level eksekutif. Komisaris hanya dalam batas pengawasan," tutup Dian.

Keterangan ahli tersebut diperkuat oleh saksi Presiden Direktur EP-TEC Solutions Indonesia Andhika Pratama, tempat Jimmy Masrin juga menjabat sebagai komisaris.

"Hubungan kerja antara dirinya dan Jimmy berlangsung profesional dan tidak pernah ada intervensi, semua berjalan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing," ucap Andhika.

Ia menegaskan, tidak pernah ada praktik pinjam-meminjam dengan PT Caturkarsa Megatunggal, serta memastikan operasional EP-TEC berjalan secara normal dan mandiri.

"Kami diberi kepercayaan penuh oleh Pak Jimmy untuk menjalankan bisnis. Tidak ada intervensi apa pun dalam kebijakan operasional maupun pengelolaan keuangan. Beliau hanya memberi arahan atau masukan strategis, dan keputusan tetap dikembalikan kepada saya sebagai presiden direktur," kata Andhika dihadapan majelis hakim.

Sementara itu, saksi Chairman Board of Trustees Habitat for Humanity Indonesia (HFHI) Rene Indiarto Widjaja memberikan keterangan mengenai kiprah sosial Jimmy Masrin di luar dunia bisnis.

"Terdakwa aktif berkontribusi dalam kegiatan sosial kemanusiaan melalui HFHI, terutama dalam program penyediaan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kesaksiannya menyoroti sisi kepedulian dan konsistensi sosial Jimmy Masrin di luar perannya sebagai pengusaha," jelas Rene.

Infografis Sengitnya Sidang Praperadilan Hasto Vs KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya