NEWS FLASH: Antar Anak hari Pertama Sekolah PNS DKI Harus Izin

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempersilakan pegawai negeri sipil (PNS) mengantarkan anak pada hari pertama sekolah. Namun, Ada syaratnya.

oleh Aribowo SuprayogiDiterbitkan 18 Juli 2016, 12:17 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempersilakan pegawai negeri sipil (PNS) mengantarkan anak pada hari pertama sekolah. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.

POPULER

    Berita Terbaru

      Berita Terkini Selengkapnya