NEWS FLASH: Antar Anak hari Pertama Sekolah PNS DKI Harus Izin
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempersilakan pegawai negeri sipil (PNS) mengantarkan anak pada hari pertama sekolah. Namun, Ada syaratnya.
diperbarui 18 Jul 2016, 12:17 WIBAdvertisement
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempersilakan pegawai negeri sipil (PNS) mengantarkan anak pada hari pertama sekolah. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KPU Jakarta Tunggu Cagub-Cawagub Independen Serahkan Dokumen Syarat Dukungan 8-12 Mei 2024
Kerap Makan Elite Bayar Sulit di Warteg, Pria di Tanah Abang Ditangkap Polisi
Jelang Dinikahi Rizky Febian, Ini 6 Potret Kejutan Bridal Shower Mahalini dari Keluarga
Mahfud Md Beberkan Alasan Hindari Kampus saat Masa Kampanye Pilpres 2024
2.000 Rumah Subsidi di Jabodetabek dan Serang Laku dalam 2 Bulan
Harga Saham BREN Merosot Setelah BEI Buka Gembok Perdagangan
9 Resep Jajanan Anak Harga Rp 1.000 Tahan Lama, Murah dan Enak Dibuat
Roket Hamas Tewaskan 3 Tentara Israel di Perbatasan Gaza
Jelang World Water Forum ke-10 di Bali, Komisi III Lakukan Pengecekan Keamanan
Jokowi Resmikan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit untuk Percepat Pemenuhan Kebutuhan
VIDEO: Berani Berubah: Kenalkan Budaya Indonesia Lewat Wayang dari Sampah
Top 3: Profil Michelle Ziudith, Artis yang Akhiri Hubungan Daripada Punya Pacar Beda Agama