Disidak Wagub, PNS Malah Tagih Tunjangan

APBD Provinsi Bengkulu tahun 2016 sudah menganggarkan uang tunjangan daerah sebesar satu bulan gaji dan dibayarkan setiap satu tahun sekali.

oleh Yuliardi Hardjo PutroDiterbitkan 11 Juli 2016, 23:41 WIB
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan reformasi birokrasi di Indonesia lewat Undang-undang Aparatur Sipil Negara.

Liputan6.com, Bengkulu - Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditodong pembayaran uang Tunjangan Daerah (TD) oleh para pegawai negeri sipil (PNS) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama kerja pasca-Lebaran.

"Kami minta kejelasan kapan uang tunjangan daerah dibayarkan," ucap seorang PNS Inspektorat Daerah di Bengkulu, Senin (11/7/2016).

APBD Provinsi Bengkulu tahun 2016 sudah menganggarkan uang tunjangan daerah sebesar satu bulan gaji dan dibayarkan setiap satu tahun sekali. Tetapi semenjak Bengkulu dipimpin pasangan Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah, anggaran tersebut belum juga dicairkan.

Baca Juga

  • Keren, Jembatan Suroboyo Masuk 10 Jembatan Terbaik di Dunia
  • Warga Cilacap Bertekad Balik ke Jakarta Jalan Kaki
  • Hendak Menolong Teman, Remaja Ini Justru Tenggelam di Sungai

Wakil Gubernur Rohidin Mersyah mengatakan, anggaran itu memang ada dalam draft APBD 2016 tetapi pihaknya masih menunggu kajian dan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kita tidak mau bermasalah, setelah ada rekomendasi baru kita cairkan," ujar Rohidin.

Ratusan PNS Bolos

Hasil sidak hari pertama di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, sebanyak 140 orang PNS diketahui tidak masuk kantor. Sebanyak 101 di antaranya tak masuk kantor tanpa keterangan.

Sisanya sebanyak 39 orang mengambil cuti tahunan. Angka itu ditambah dengan gubernur yang sedang mengambil cuti liburan ke Amerika Serikat.

Kepala Bidang Perundangan dan Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Titus Erwana mengatakan, para PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan itu akan dilaporkan kepada gubernur untuk diambil tindakan.

"Ini jelas melanggar PP 35 tahun 2005 tentang Disiplin PNS," tegas Titus.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya