NEWS FLASH: Polisi Jerat Tersangka Vaksin Palsu dengan Pasal Pencucian Uang
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Diduga para pelaku mencuci uang hasil penjualan vaksin palsu.
Diterbitkan 27 Juni 2016, 18:43 WIBPolisi menjerat pelaku vaksin palsu dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Besar kemungkinan, para pelaku mencuci uang hasil penjualan vaksin tersebut.
POPULER
Berita Terbaru
12 Tempat Makan Hidden Gem di Glodok 2026: Kedai Kopi Legendaris 1927 sampai Pastry Prancis di Ujung Gang
- 59 menit yang lalu
6 Gaya Atta Halilintar di Piala Dunia 2026, Nonton Langsung Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo
- 2 jam yang lalu
Pesona Kim Yoo Jung Ditunjuk Jadi Brand Ambassador Charles & Keith
- 4 jam yang lalu
Yoghurt Beku Vs Es Krim, Mana yang Lebih Sehat Menurut Ahli Gizi?
- 4 jam yang lalu
Momentum Tengah Tahun, Shopee 7.7 Great Mid Year Sale Manjakan Pengguna dengan Promo Besar