NEWS FLASH: Polisi Jerat Tersangka Vaksin Palsu dengan Pasal Pencucian Uang
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Diduga para pelaku mencuci uang hasil penjualan vaksin palsu.
Diterbitkan 27 Juni 2016, 18:43 WIBPolisi menjerat pelaku vaksin palsu dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Besar kemungkinan, para pelaku mencuci uang hasil penjualan vaksin tersebut.
POPULER
Berita Terbaru
Infotainment Award 2026: Aisha Sabet Gelar Gorgeous Baby, Fadil Jaidi Ucap Rasa Syukur
- 2 jam yang lalu
Teuku Rifnu Wikana Perankan Predator Anak di Film Memburu Pemangsa, Akui Mengganggu Psikisnya
- 3 jam yang lalu
Candra Darusman Jelaskan Makna Indah di Balik Tema AMI Awards 2026, Ruang Nada Nusantara
- 9 jam yang lalu
Infotainment Awards 2026: Sandrina Michelle - Junior Roberts Dinobatkan Jadi Pasangan Favorit
- 9 jam yang lalu
Hanum Mega Rayakan Ulang Tahun ke-26 Bertema Y2K Gyaru, Dihadiri Banyak Artis