Segmen 2: Kasus Saipul Jamil hingga Bantahan Eks TemanAhok

KPK memeriksa hakim terkait kasus suap panitera PN Jakarta Utara. Sementara itu, pendiri TemanAhok membantah pernyataan mantan TemanAhok.

oleh Liputan6Diterbitkan 23 Juni 2016, 02:37 WIB
KPK memeriksa hakim terkait kasus suap panitera PN Jakarta Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Ifa Sudewi terkait perkara kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ifa adalah ketua majelis hakim pada persidangan dengan terdakwa Saipul Jamil di PN Jakarta Utara.

Sementara itu, para pendiri relawan TemanAhok membantah pernyataan mantan TemanAhok yang sebelumnya menyatakan adanya kecurangan saat pengumpulan 1 juta KTP dukungan untuk Ahok.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya