Terdakwa Kasus Demo Anarkis Dituntut 12 Tahun

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Chandra Panggabean 12 tahun penjara karena dianggap terbukti bersalah dalam unjuk rasa yang berujung tewasnya Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat.

oleh Liputan6 diperbarui 02 Des 2009, 18:54 WIB
Liputan6.com, Medan: Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Chandra Panggabean 12 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Rabu (2/12). Chandra dinyatakan terbukti sebagai dalang unjuk rasa yang berujung tewasnya Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat, Februari silam.

Chandra tiba di PN Medan didampingi dokter. Di ruang sidang, Chandra tidak duduk di kursi pesakitan. Namun, ia memilih untuk berbaring di kursi pengunjung. Hakim memutuskan untuk tetap menggelar persidangan.

Akibat demonstrasi yang menewaskan Aziz, Polri mencopot Kepala Polisi Daerah Sumut (saat itu) Inspektur Jenderal Nanan Sukarna [baca: Kapolda Sumut Diganti]. PN Medan juga telah menjatuhkan 62 pelaku lain dengan hukuman tujuh tahun penjara.(ZAQ/YUS)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya