NEWS FLASH: Meski Sedih Saipul Jamil Tetap Menyanyi Usai Divonis 3 Tahun Penjara

Berdasarkan pasal 292 KUHP tentang Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara oleh hakim PN Jakpus

oleh Aribowo SuprayogiDiterbitkan 14 Juni 2016, 18:05 WIB
Berdasarkan pasal 292 KUHP tentang Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara oleh pengadilan negeri Jakarta Pusat

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya