Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akan membacakan vonis terhadap mantan Anggota Komisi VII DPR, Dewie Yasin Limpo. Dia didakwa jaksa penuntut umum menerima suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Deiyai, Papua.
Jelang nasibnya ditentukan, Dewie berharap majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan. "Ya, berharap divonis bebas kan, pasti kan. Kita serahkan semua yang terbaik menurut Allah," ujar Dewie di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Politikus Partai Hanura itu menolak semua tuntutan jaksa. Dia merasa tuntutan Jaksa tidak sesuai dengan fakta dalam kasus ini.
"Kan semua tuntutanya saya tolak pada pledoi. Mudah-mudahan ada keadilan sebenar-benarnya di republik ini," kata Dewie.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi dengan hukuman pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Jaksa juga menuntut mencabut hak politik Dewie untuk memilih dan dipilih untuk jabatan publik selama 3 tahun. Karena jabatan terdakwa adalah politis atas dukungan partai politik dan rakyat.
Jaksa mendakwa Dewie dan Bambang menerima uang sejumlah Rp 1,7 miliar dari Kepala dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih, Setiadi Jusuf. Dewie dan stafnya menerima uang pelicin itu untuk mengupayakan anggaran sejumlah Rp 50 miliar dari pemerintah pusat guna membangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro-Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua.
Dewie Yasin Limpo Harap Divonis Bebas Hakim Tipikor
Dewie Yasin Limpo menolak semua tuntutan jaksa. Dia merasa tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta dalam kasus ini.
diperbarui 13 Jun 2016, 14:32 WIBAnggota DPR RI F-Partai Hanura Dewie Yasin Limpo usai menjalani pemeriksaan perdana di KPK, Jakarta, Selasa (27/10). Dewie ditetapkan tersangka dugaan suap proyek pembangkit listrik di Papua. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penyidikan Korupsi Pengadaan BBM Tuntas, Uang Miliaran Rupiah Disita Polres Rokan Hulu
Suami Orgasme Duluan Sementara Istri belum Puas, Bagaimana Hukumnya?
Enzy Storia Ikut Sentil Bea Cukai, Akui Tidak Menebus Tas karena Tingginya Harga Pajak
Viral Video Mesum Mahasiswa Uinsa Surabaya
Profil Song Da Eun, Artis yang Dirumorkan Berkencan dengan Jimin BTS
Nekat Panen Sawit di Lahan Milik Kabupaten Kuansing, Tokoh Masyarakat Dipenjara
Mengenal Misi Solar Orbiter, Wahana Mata-Mata Matahari
Kunci Masuk Surga di Akhir Zaman Menurut Mbah Moen, Lakukan Amalan Ini
Komisi VI Dorong Sistem Tol MLFF Bisa Segera Berjalan
Legenda Manchester United Resmi Latih Heerenveen, 2 Pemain Timnas Indonesia Tidak Bakal Kebagian Ilmu
KPUD Garut Lantik 210 PPK untuk Pilkada Serentak 2024
HEADLINE: DPR Siap Godok Revisi UU Kementerian Negara, Bakal Tambah Beban APBN?