Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengamankan 10 ribu unit ponsel iPhone dan Xiaomi dari dua mobil boks di Jalan Letjen S Parman, Slipi, Selasa 7 Juni 2016. Awalnya, barang-barang tersebut diduga produk pasar gelap yang hendak diselundupkan karena tidak melalui proses pemeriksaan bea dan cukai.
Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen pengiriman ponsel-ponsel itu. Polisi belum dapat menyimpulkan status barang impor itu apakah ilegal atau legal.
"Kami masih periksa, anggota masih menelaah dokumen-dokumennya. Jadi sekarang belum bisa disampaikan itu barang legal atau ilegal," ujar Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Adi berujar, jika nantinya puluhan ribu smartphone itu dinyatakan berstatus ilegal atau selundupan, pihaknya akan menyerahkan barang bukti kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk diproses lebih lanjut.
"Kalau ilegal masuknya (ke Indonesia), ya nanti akan kami serahkan barang buktinya ke Bea Cukai. Nanti kalau hasil pemeriksaan sudah keluar, akan kami umumkan," kata Adi.
Sebelumnya, Nuryasin (43), Ali Priyanto (37) dan Parmuji (34) diamankan polisi di pintu keluar Tol Slipi Jaya. Ketiganya diduga membawa produk pasar gelap (black market) dari Bandara Halim Perdana Kusuma menuju pusat penjualan ponsel di Roxy, Jakarta Barat.
Pengungkapan kasus dugaan penyelundupan ini berawal dari penyelidikan Seksi Intelmob Satuan Brimob Polda Metro Jaya yang mengendus praktik penggelapan pajak. Diduga sindikat penyelundup gadget sengaja memanfaatkan Bandara Halim sebagai pintu masuk, karena tidak adanya petugas bea dan cukai di sana.
"Sedang kami teliti dokumen (barang)-nya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran kepada Liputan6.com.
Padahal barang impor yang dikirim via udara hanya boleh masuk melalui Bandara International Soekarno-Hatta. Kecurangan tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 15 miliar selama 6 bulan belakangan.
Usai menangkap para pelaku, Satuan Brimob langsung menyerahkan penyelidikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Adapun barang bukti yang diserahkan berupa ponsel Xiaomi Mi4i seberat satu ton, ponsel iPhone 5, satu ton Xiaomi Redmi Note 3 Pro, ponsel iPhone 5S seberat 1 ton, ponsel Xiaomi Mi3 dan kardus ponsel iPhone 6.
Polisi Telaah Dokumen 10 Ribu iPhone dan Xiaomi Diduga Ilegal
Polisi mengamankan 10 ribu unit ponsel iPhone dan Xiaomi dari dua mobil boks di Jalan Letjen S Parman, Slipi.
diperbarui 08 Jun 2016, 11:02 WIBPolda Metro Jaya (Ist)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mantan Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
Sinopsis dan Daftar Pemain Film Paku Tanah Jawa, Ajang 'Comeback' Masayu Anastasia
4 Komet yang Akan Melintas di Sekitar Bumi pada Mei 2024
Gus Baha Ungkap Kesaktian 'Laa Ilaaha Illallah', Sangat Mengagumkan
Cerita Pejabat Kementan Diperas Habis-habisan oleh SYL, jika Tidak Loyal Terancam Dicopot
Manchester United Bisa Dapat Gelandang Murah Meriah di Musim Panas 2024, Syaratnya Rebutan dengan Liverpool
Kondisi Terkini Perbaikan Tol Bocimi Seksi 2 Usai Longsor
HEADLINE: Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Bergulir di DPR, Poin Kontroversialnya?
Polda Jatim Pastikan Keamanan Jalur Bandara, Pelabuhan dan Terminal Jelang WWF di Bali
Angkat Potensi Sport Tourism di Jawa Tengah, BOB Downhill 2024 Targetkan 300 Peserta Siap Berkompetisi
Garuda Indonesia Terbangkan Kembali Jemaah Haji yang Terpaksa Mendarat Lagi karena Ada Api di Mesin
Wujud Komitmen Lindungi Nasabah, MSIG Life Bayarkan Klaim Rp 164 M Selama Kuartal Pertama 2024