Liputan6.com, Jakarta - Keluarga melalui kuasa hukumnya meminta agar artis Restu Sinaga diberi kesempatan untuk langsung dapat direhabilitasi. Namun menurut penyidik, kasus ini harus tetap melalui proses hukum terlebih dahulu.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Sabtu (4/6/2016), dalam pemeriksaan tes urine Restu Sinaga dinyatakan positif menggunakan kokain, bukan ganja.
Baca Juga
- VIDEO: Arya Bocah Obesitas Hanya Kenakan Sarung Sepanjang Hari
- Miliki Aneka Narkoba, Artis Restu Sinaga Hanya Positif Kokain
- VIDEO: Kasus Yuyun, Remaja Ja Cabuli Korban 2 Kali
Advertisement
Restu Sinaga, aktor film dan sinetron yang memulai karirnya sebagai model. Ia ditangkap di kediamannya di bilangan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis 2 Juni 2016 malam.
Polisi menemukan barang bukti narkoba satu plastik ganja, 26 butir happy five, 17 tablet obat penenang dumolit dan sisa pakai kokain.
Restu Sinaga terjerat Pasal 111 Ayat 1 tentang Narkotika serta Pasal 62 tentang Psikotropika karena ditemukannya obat-obatan terlarang.