Komisi IX Bentuk Panja Usut Chamber Meledak di RSAL Mintohardjo

Komisi IX juga mendesak Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus Chamber meledak.

oleh Liputan6 diperbarui 31 Mei 2016, 02:17 WIB
Komisi IX juga mendesak Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus Chamber meledak.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf mengatakan Komisi IX akan membuat Panitia Kerja (Panja), terkait kasus ledakan hyperbaric chamber di RSAL Mintohardjo yang terjadi pada tanggal 14 Maret 2016 sehingga menyebabkan empat pasien meninggal dunia.

"Kita akan kawal kasus ini dengan membuat Panja agar lebih fokus dalam penanganan kasus ini. Kita akan lihat apakah Panja ini bisa menghasilkan sesuatu atau kita serahkan keranah hukum," tegas Dede Yusuf saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR, Senin (29/05) lalu, di Gedung DPR, Jakarta.

Rapat dihadiri Dirjen Yankes Kementerian Kesehatan, Manajemen RSAL Mintohardjo dan keluarga korban RSAL Mintohardjo.

Selain akan membuat Panja, dalam rapat Komisi IX juga mendesak Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus sentinel hyperbaric chamber di RSAL Mintohardjo dan menegakkan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kemudian, Komisi IX meminta kepada RSAL Mintohardjo untuk menjelaskan secara menyeluruh kepada keluarga korban dan publik tentang penyelesaikan kasus sentinel hyperbaric chamber di RSAL Mintohardjo. Komisi IX DPR RI juga meminta RSAL untuk menyerahkan SOP terkait pelayanan hyperbaric chamber kepada komisi IX paling lambat anggal 1 Juni 2016.

"Hal ini guna mengetahui bagaimana sebenarnya prosedur dalam menggunakan alat ini, kami sekarang melihat dari sisi perlindungan pasien baik yang sudah lalu dan ke depannya, karena ini menyangkut masalah jiwa yang mana telah terjadi korban," ujar Dede.

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya