Kejaksaan Tetap Berharap Bibit-Chandra Dimejahijaukan

Kejaksaan Agung tetap berharap kasus dugaan pemerasaan dengan tersangka dua pimpinan nonaktif KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah maju ke pengadilan.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Nov 2009, 18:47 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Tim penyidik Kejaksaan Agung masih mempelajari berkas perkara dugaan pemerasan dengan tersangka pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M. Hamzah yang diserahkan kepolisian. Hingga kini, berkas tersebut belum dinyatakan lengkap atau P-21.

Kejaksaan tampaknya tak akan begitu saja menghentikan penuntutan seperti rekomendasi Tim Delapan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bahkan, Kejaksaan Agung tetap berharap kasus ini maju ke pengadilan. Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendi di Jakarta, Jumat (20/11).

Berkas kasus Bibit Samad Rianto juga masih berada di tangan penyidik kepolisian. Beberapa waktu lalu, Kejaksaan mengembalikan berkas Bibit karena dianggap belum lengkap.

Respons Presiden yang lamban atas rekomendasi Tim Delapan untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra dikhawatirkan sejumlah pihak. Terlebih, Kejaksaan Agung pun menyatakan baru akan mengumumkan sikap atas rekomendasi Tim Delapan setelah mendapat arahan dari Presiden [baca: Soal Bibit-Chandra, Kejaksaan Bersikap Malam Nanti]. Selengkapnya simak di video.(ZAQ/ANS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya