Kejari Jakpus Siap Terima Penyerahan Jessica dan Barang Buktinya

Setelah serah terima selesai, Kejari Jakarta Pusat kemudian mengantarkan Jessica menempati ruang tahanan barunya di Rutan Pondok Bambu.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 27 Mei 2016, 10:38 WIB
Jessica Kumala Wongso (tengah) saat di gelandang petugas Polda Metro Jaya ke ruang tahanan, Sabtu (30/1). Jessica ditahan selama 20 hari untuk jalani pemeriksaan lanjut kasus kopi sianida. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dapat bernapas lega setelah 118 hari melengkapi berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso. Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Jessica lengkap ‎alias P21.

Penyidik Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat untuk melimpahkan berkas perkara tahap 2 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat hari ini. Pelimpahan sekaligus disertai dengan serah terima tersangka berikut barang bukti.‎ Namun hingga berita ini ditulis, rombongan Jessica belum sampai di Kejari Jakpus.

"Kemarin informasinya jam 9.00 - 10.00 WIB, tapi itu tergantung penyidik. Nanti dia diantar mobil polisi, serah terima di sini (Kejari Jakpus),"‎ ujar Kasi Penkum Kejati DKI Waluyo di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Kemayoran, Jumat (27/5/2016).

‎Di lokasi yang sama, Kepala Kejari Jakarta Pusat Hermanto mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatu untuk menerima pelimpahan tahap 2 berkas perkara Jessica.

"Penyerahan sebagaimana biasa, penyidik datang menyerahkan barang bukti dan berkas kemudian kami lakukan penelitian, setelah itu kami buatkan berita acara," ucap Hermanto.

Setelah serah terima selesai, Kejari Jakarta Pusat kemudian mengantarkan Jessica menempati ruang tahanan barunya di Rutan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Penahanan ini dilakukan sambil menunggu proses persidangan.

‎"Kami sudah koordinasikan dengan Rutan Pondok Bambu. Direncanakan tersangka akan dititipkan di rutan, hari ini juga," Hermanto menandaskan.

Jessica Kumala Wongso mendekam di sel tahanan Mapolda Metro Jaya sejak Sabtu 30 Januari 2016. Sesuai KUHAP, polisi hanya boleh menahan tersangka maksimal 120 hari, sambil melengkapi berkas perkara sampai kejaksaan menyatakan berkas tersebut layak naik ke persidangan.

Impian Jessica bebas dari tahanan pun kandas setelah Kejati DKI menerima berkas di menit-menit terakhir menjelang masa penahanan habis. Sebentar lagi Jessica akan diseret ke meja hijau.

Jessica resmi menjadi tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 29 Januari 2016. Mirna tewas usai menyeruput es kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari lalu. Diduga, kopi tersebut mengandung racun sianida.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya