Saipul Jamil Pamer Borgol di PN Jakarta Utara

Tim pengacara Saipul Jamil sebelumnya memohon pada majelis hakim untuk memberi keleluasaan kliennya tidak diborgol.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 25 Mei 2016, 15:39 WIB
Saipul Jamil pamer borgol (Liputan6.com/ Moch Harun Syah)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan pencabulan yang menjerat pedangdut Saipul Jamil kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang direncanakan digelar Rabu (25/5/206) sekitar pukul 16.00 WIB untuk mendengarkan keterangan terdakwa Saipul atas dugaan mencabuli remaja DS.

"Agenda pemeriksaan. Jam empat sore," kata pengacara Saipul Jamil, Nazarudin Lubis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (25/5/2016).

Duda pedangdut Dewi Perssik itupun sudah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara bersama narapidana lainnya. Kali ini Saipul diborgol. Malahan dengan senyum, mantan personel boy band G4UL ini memamerkan borgol yang menjerat kedua tangannya.
 
"Ini tangan saya diborgol, ingat ya saya diborgol ya. Beritanya nggak ngenakin, mau dicek ini borgolnya?" ujar Saipul sesaat sebelum turun mobil tahanan kejaksaan.

Dia menuturkan, soal pemberitaan yang menyebutkan dirinya tak diborgol adalah suatu kesalahan.
 
"Ada wartawan yang sok tahu, sudah tahu kalau turun dilepas borgolnya. Makanya jadi napi dulu deh biar tahu," seru Saipul Jamil di dalam mobil tahanan.

Tim pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji, sebelumnya memohon pada majelis hakim untuk memberi keleluasaan kliennya tidak diborgol seperti tahanan lain.

"Kami sudah memohon kepada majelis  hakim, pengawas kejaksaan agar Bang Ipul diberikan kelonggaran supaya dia bisa berjalan sendiri tanpa diborgol," tutur Kasman Sangaji di ruang Cakra PN Jakarta Utara sebelum sidang Saipul Jamil, Senin 23 Mei 2016.

Saipul Jamil dibekuk Tim Resmob Polsek Kelapa Gading di kediamannya, yang terletak di Jalan Gading Indah Utara VI, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis 18 Februari 2016 karena dugaan pencabulan seorang remaja berinisial DS.

Saipul Jamil terjerat Pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 ayat 1 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 290 serta Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya