Sekretaris MA Mangkir dari Pemeriksaan Perdana KPK

Nurhadi meminta jadwal ulang pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 20 Mei 2016, 22:24 WIB
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi selesai menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/3/2016). Nurhadi diperiksa KPK selama 10 jam. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurhadi meminta jadwal ulang pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"NHD (Nurhadi), stafnya datang bawa surat minta jadwal ulang pemeriksaan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (20/5/2016) malam.

Yuyuk menuturkan, dari surat yang diterima, Sekretaris MA itu tidak menyertakan alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaannya. Yuyuk pun mengaku belum mengetahui kapan Nurhadi kembali akan diperiksa.

"Belum tahu (kapan dijadwalkan lagi). Alasannya enggak disebutkan di suratnya," ujar dia.

Rencana pemeriksaan Nurhadi ini bukannya tanpa alasan. Dia diduga mengetahui perkara-perkara yang berkaitan dengan kasus dugaan suap yang sudah menjerat Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno.

Nurhadi sudah dicegah bepergian ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan ke depan. Tak hanya itu, kantornya di MA dan kediamannya telah digeledah KPK. Dari penggeledahan itu, ditemukan uang sebesar Rp 1,7 miliar dengan pecahan yang berbeda.

KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno.

Suap tersebut diduga diberikan terkait pengamanan perkara di PN Jakarta Pusat. Edy diduga dijanjikan uang hingga Rp 500 juta. Saat ditangkap, KPK menemukan uang Rp 50 juta yang diduga sebagai suap. Pada perkembangannya, KPK menemukan indikasi ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp 100 juta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya