Hari Ini Tuslah Angkutan Lebaran Berlaku

Ketentuan tuslah Lebaran dan Natal 2001 diberlakukan hari ini. Bagi operator bus yang melanggar ketentuan itu akan dikenakan sanksi pencabutan izin trayek.

oleh Liputan6Diterbitkan 10 Desember 2001, 00:23 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pada Sabtu (7/12) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas Dinas Perhubungan menyebar ke lima terminal bus antarkota di Jakarta. Mereka memasang papan pengumuman kenaikan tarif angkutan Lebaran dan Natal 2001 sebesar 12 persen yang sesuai Surat Keputusan Menteri Hubungan Nomor 301/2001 diberlakukan Ahad ini. Tuslah ini berlaku untuk 575 trayek bus antarkota dan provinsi mulai 9-27 Desember. Demikian pemantauan SCTV di lima terminal bus di Jakarta.

Memang, pemerintah mengakui kenaikan tarif ini memberatkan calon penumpang. Tapi, jika tak dinaikkan, malah dikhawatirkan akan lebih merugikan calon penumpang. Sebab, pengusaha angkutan bus akan seenaknya menaikkan tarif. Atas dasar itulah, pemerintah menentukan tuslah sekaligus memberikan kompensasi kepada perusahaan angkutan bus. Untuk tuslah Jakarta-Malang, khusus kelas ekonomi melonjak dari Rp 35 ribu hingga Rp 49.700 per penumpang. Sedangkan kelas eksekutif melonjak mencapai Rp 144.400 per penumpang. Untuk bus eksekutif Jakarta-Banda Aceh, tarif per penumpang mencapai Rp 437.500.

Agar kenaikan sebanding dengan pelayanan, termasuk pelanggaran dalam menaikkan tarif, Dinas Perhubungan Jakarta membuka nomor hot line (021) 3457471 untuk keluhan masyarakat. Menurut instruksi Menteri Perhubungan, pelanggaran ketentuan tuslah dan pelayanan buruk terhadap penumpang akan dikenakan sanksi pencabutan izin trayek untuk setiap operator bus. Baca: Perusahaan Bus Pelanggar Tuslah Akan Ditindak](AWD/Fransambudi dan Gatot Setiawan)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya