NEWS FLASH: Siap-siap Tunggak PBB Kena Sanksi 2% Per Bulan
Pemerintah memberikan sanksi bagi masyarakat yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Berupa sanksi denda administrasi sebesar 2 persen per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar.
Diterbitkan 19 Mei 2016, 12:13 WIBPemerintah memberikan sanksi bagi masyarakat yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Berupa sanksi denda administrasi sebesar 2 persen per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar.
POPULER
Berita Terbaru
Prediksi Yordania vs Aljazair: Jaga Asa Menuju Babak Gugur Piala Dunia 2026
- 10 menit yang lalu
Jelang Prancis vs Irak, Kylian Mbappe Pasang Badan untuk Ousmane Dembele
- 25 menit yang lalu
Belgia vs Iran: Thibaut Courtois Tegaskan Setan Merah Kini Hadapi Situasi Hidup Mati
- 38 menit yang lalu
Selandia Baru vs Mesir: Hossam Hassan Ungkap Perasaan Setelah Kemenangan Bersejarah The Pharaohs
- 1 jam yang lalu
Prediksi Norwegia vs Senegal: Singa Teranga Ancam Viking