Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung akan melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi di Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. "Kasus itu sudah mau dinaikkan ke penyidikan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Jakarta, Jumat (13/11).
Namun, menurut Marwan, status kasus itu akan dinaikkan menjadi penyidikan setelah Kejagung menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Nanti kalau sudah ada dari BPKP, ditingkatkan kasus itu menjadi penyidikan," kata Marwan.
Dikatakan pula, dugaan penyalahgunaan keuangan di BP Migas berupa pelaksanaan proyek-proyek di badan itu yang merugikan negara hingga US$ 32 juta. Di bagian lain, Jampidsus juga menyatakan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana DIPA tahun anggaran 2008/2009 pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, hampir rampung.
"Pemeriksaan tersangka sudah selesai, tinggal satu saksi lagi yang akan diperiksa," katanya, seperti dikutip ANTARA. Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Muhammad Hatta (Dubes RI untuk Thailand), Djumantoro Purbo (Wakil Dubes RI untuk Thailand) dan Suhaeni (Bendahara KBRI untuk Thailand).(JUM/ANS)
Namun, menurut Marwan, status kasus itu akan dinaikkan menjadi penyidikan setelah Kejagung menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Nanti kalau sudah ada dari BPKP, ditingkatkan kasus itu menjadi penyidikan," kata Marwan.
Dikatakan pula, dugaan penyalahgunaan keuangan di BP Migas berupa pelaksanaan proyek-proyek di badan itu yang merugikan negara hingga US$ 32 juta. Di bagian lain, Jampidsus juga menyatakan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana DIPA tahun anggaran 2008/2009 pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, hampir rampung.
"Pemeriksaan tersangka sudah selesai, tinggal satu saksi lagi yang akan diperiksa," katanya, seperti dikutip ANTARA. Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Muhammad Hatta (Dubes RI untuk Thailand), Djumantoro Purbo (Wakil Dubes RI untuk Thailand) dan Suhaeni (Bendahara KBRI untuk Thailand).(JUM/ANS)