Liputan6.com, Jakarta - Saya ingin bertanya mengenai pelaporan SPT Pajak tahunan Orang Pribadi.
Saya sudah memiliki e-Fin, akan tetapi saat akan mendaftar di akun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online tertera bahwa NPWP tidak terdaftar. Padahal NPWP tersebut sudah sesuai dengan lembar SPT juga kartu NPWP yang ada. Apa yang harus saya lakukan?
Mohon bantuannya.
Terimakasih
Pengirim: rossa.dwilestarixxxx@gmail.com
JAWABAN:
Yth. Saudari Rossa
Saudari dapat menanyakan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Saudari terdaftar dengan membawa asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membuktikan bahwa Saudari adalah pemilik kartu NPWP yang sah sehingga NPWP saudari dapat segera divalidasi.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
Advertisement