5 Pejabat Publik Alumni HMI Terjerat Kasus Hukum

Aksi demontrasi ratusan kader HMI di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/5/2016) sempat memanas dan melukai aparat polisi.

oleh Oscar FerriYusron Fahmi diperbarui 09 Mei 2016, 20:09 WIB
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) kembali menjadi sorotan. Aksi demontrasi ratusan kader HMI di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/5/2016) sempat memanas dan melukai aparat kepolisian yang bertugas.

Aksi dipicu omongan salah satu pimpinan KPK Saut Situmorang di televisi swasta yang dinilai menyinggung HMI. Dalam pernyataannya saat itu, Saut mengaitkan metode pelatihan dasar di HMI dengan alumninya yang banyak tersandung kasus korupsi.

Peran HMI dalam membangun bangsa tak bisa dipungkiri. Namun, selain prestasi cemerlang yang ditorehkan sejumlah alumninya, nama HMI juga sempat tercoreng oleh perbuatan melanggar hukum yang dilakukan alumninya yang menjadi pejabat publik.

Nama-nama seperti Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng, Wa Ode Nurhayati, Zulkarnaen Djabar, dan Beddu Amang adalah contoh nama-nama yang tersangkut kasus hukum.  

Berikut sejumlah kader HMI yang terjerat kasus hukum dan harus meringkuk di penjara:



Wa Ode Nurhayati

Wa Ode Nurhayati

Wa Ode Nurhayati tercatat sebagai kader HMI yang namanya cukup familiar di Indonesia bagian Timur. Wanita kelahiran Wakatobi, Sulteng, 6 November 1981 ini divonis penjara 6 tahun olen pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis 18 Oktober 2012. 

Politikus PAN ini terbukti menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha dan pidana pencucian uang. 

Wa Ode merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 dan tidak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh KPK.

Ia sempat mengajukan banding, namun kasasi dia ditolak Mahkamah Agung dan tetap divonis 6 tahun.


Zulkarnaen Djabar

Mantan Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar ini terjerat kasus hukum dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran 2011-2012 dan laboratorium MTs tahun 2011 pada Kementerian Agama (Kemenag).

Mantan ketua HMI Cabang Ciputat ini tidak sendirian dalam kasus ini, dia dijerat bersama anaknya, Dendy Prasetya.

Akibat perbuatannya itu, Zulkarnain divonis 15 tahun sedangkan putranya dihukum 8 tahun. Keduanya juga didenda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

Majelis hakim Tipikor Jakarta juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 5,740 miliar untuk mantan bendahara Partai Golkar itu.


Andi Mallarangeng

Andi Mallarangeng tercatat sebagai aktivis HMI. Dia pernah menjabat sebagai Ketua HMI Komisariat FISIP Universitas Gadjah Mada (UGM).

Andi dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sport Center pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Penetepannya sebagai tersangka saat ia masih menjabat Menpora pada Kabinet Indonesia Bersatu II. Selaku pengguna anggaran (PA) Kemenpora diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan/pengadaan/peningkatan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

Penetapan disampaikan KPK secara resmi Jumat 7 Desember 2012.  Andi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.


Anas Urbaningrum

Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi saksi sidang TPPU dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/3). Kesaksian Anas untuk melengkapi keterangan politikus partai Demokrat Nazaruddin. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Anas terjerat kasus hukum setelah diduga menerima hadiah atau janji (suap) terkait pengurusan anggaran proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya saat menjadi anggota DPR 2009-2014.

Sebagai mantan anggota DPR, Mantan Ketua Umum PB HMI periode 1997-1999 ini disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tipikor.

Anas yang juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat akhirnya divonis 8 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 September 2014.

Hukuman Anas meningkat drastis usai Mahkamah Agung menambah hukuman menjadi 14 tahun plus denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan di tingkat kasasi pada 8 Juni 2015.


Abdullah Puteh

Luapan kegembiraan Mantan Gubernur NAD Abdullah Puteh dan istrinya Marlinda Purnomo sesaat setelah dibebaskan dari LP Sukamiskin , Bandung, Jabar, Rabu (18/11).(Antara)

Mantan Gubernur Aceh periode 2000-2005 ini tercatat sebagai mantan Ketua Umum HMI Cabang Bandung.

Puteh dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan satu unit pesawat helikopter type MI-2, VIP Cabin, versi sipil tahun 2000-2001 dari pabrik Mil Moscow Helicopter Plant Rusia, senilai USD 1,250,000 atau setara Rp 12,5 miliar.

Politisi Partai Golkar ini sudah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada 11 April 2005.

Mantan Anggota Majelis Pekerja Kongres PB HMI (1973-1975) ini akhirnya diputuskan bebas bersyarat pada 18 November 2009 setelah membayar uang ganti kasus senilai Rp 500 juta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya