Ketua Kadin Didesak Lunasi Pesangon mantan Karyawan Bloomberg TV Indonesia
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak pengusaha Rosan Roeslani untuk melunasi pesangon mantan karyawan Bloomberg TV Indonesia. Seluruh karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak Juni 2015.
Diterbitkan 06 Mei 2016, 13:06 WIBKementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak pengusaha Rosan Roeslani untuk melunasi pesangon mantan karyawan Bloomberg TV Indonesia. Seluruh karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak Juni 2015.
POPULER
Berita Terbaru
Ryan Gosling Resmi Jadi Ghost Rider di MCU, Film Baru Dijadwalkan Tayang pada 2028
- 12 jam yang lalu
Adrian Khalif Sebut Kolaborasi dengan Rizky Febian Jadi Salah Satu Impian Kariernya
- 12 jam yang lalu
Andika Mahesa Akui Hafal Semua Lagu Noah, Sebut Band Indonesia Punya Karya-Karya Hebat
- 12 jam yang lalu
Listen Dapat Catatan dari Para Juri di Top 42 D'Academy 8
- 14 jam yang lalu
12 Rekomendasi Drama Korea Tema Cinta yang Terhalang Waktu, Kisah Lintas Zaman yang Bikin Baper