Ketua Kadin Didesak Lunasi Pesangon mantan Karyawan Bloomberg TV Indonesia
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak pengusaha Rosan Roeslani untuk melunasi pesangon mantan karyawan Bloomberg TV Indonesia. Seluruh karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak Juni 2015.
Diterbitkan 06 Mei 2016, 13:06 WIBKementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak pengusaha Rosan Roeslani untuk melunasi pesangon mantan karyawan Bloomberg TV Indonesia. Seluruh karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak Juni 2015.
POPULER
Berita Terbaru
7 Kalimat Orang Cerdas untuk Menanggapi Orang Manipulatif, Tegas tapi Tetap Tenang
- 2 jam yang lalu
Cara Menyimpan Pakaian Putih agar Tidak Menguning, Trik Sederhana untuk Jaga Warna Lebih Lama
- 3 jam yang lalu
Tidak Sibuk Cari Validasi, 10 Kebiasaan Orang yang Tetap Percaya Diri saat Dianggap Macam-Macam
- 4 jam yang lalu
Cara Makan Pakai Sumpit yang Benar, dari Teknik Memegang hingga Etika di Meja Makan
- 5 jam yang lalu
Cara Makan Steak dengan Garpu dan Pisau yang Benar ala Gaya Amerika dan Eropa