Jadi Staf Biasa, Rustam Effendy Kehilangan Tunjangan Rp 60 Juta
Mantan Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi memiliki jabatan baru. Setelah mengundurkan diri, Rustam kini menjabat sebagai staf di Badan Diklat DKI Jakarta dan tidak lagi berhak menerima berbagai tunjangan senilai Rp 60-63 juta.
Diterbitkan 27 April 2016, 15:14 WIB Mantan Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi memiliki jabatan baru. Setelah mengundurkan diri, Rustam kini menjabat sebagai staf di Badan Diklat DKI Jakarta dan tidak lagi berhak menerima berbagai tunjangan senilai Rp 60-63 juta.
POPULER
Berita Terbaru
Healthkathon 2026 Digelar, BPJS Kesehatan Dorong Pemanfaatan AI untuk Perkuat JKN
- 4 hari yang lalu
MILKU Raih IOB 2026, Perkuat Komitmen Hadirkan Susu UHT Berkualitas bagi Konsumen Indonesia
- 1 minggu yang lalu
BPJS Kesehatan Luncurkan NADI JKN, Solusi Menabung untuk Jaga Kepesertaan Tetap Aktif
- 2 minggu yang lalu
Mulai Agustus 2026, Rumah Sakit Didorong Terapkan Klaim Elektronik JKN untuk Cegah Fraud
- 2 minggu yang lalu
Program JKN Beri Rasa Aman bagi Emanuel Saat Berobat, Seluruh Biaya Perawatan Ditanggung