Dibekuk, Pembuat Pistol Rakitan di Sumut

Dalam operasi rutin, Polda Sumut menangkap dua orang perampok dan seorang pembuat pistol rakitan. Pistol buatan itu dijual seharga Rp 750 ribu per pucuk.

oleh Liputan6Diterbitkan 06 Desember 2001, 17:45 WIB
Liputan6.com, Medan: Satuan Reserse Umum Kepolisian Daerah Sumatra Utara menangkap dua orang tersangka perampokan dan pembuat senjata api rakitan. Tiga orang tersangka itu bernama Tambar Sembiring, Sudarmi alias Erwin, dan Mardiman alias Adi. Mereka dibekuk dalam operasi rutin yang digelar jajaran Polda Sumut, Rabu (5/12) dinihari. Polisi menyita barang bukti berupa dua pucuk pistol rakitan. Demikian disampaikan Kepala Satserse Umum Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi Arman Depari, di Medan, Rabu pagi kemarin.

Menurut Arman, penangkapan itu berawal dari kecurigaan anggota Satserse terhadap sebuah sepeda motor yang meluncur dari arah Kota Binjai, Sumut. Polisi berusaha menghentikan motor yang dikendarai Tambar dan Sudarmi tersebut. Saat digeledah, dari tangan mereka ditemukan masing-masing sepucuk pistol rakitan. Kepada polisi, mereka mengaku tengah mencari sasaran perampokan. Sementara soal pistol rakitan, mereka mengaku membelinya dari Mardiman penduduk Sei Bingei, Kabupaten Langkat, Sumut. Pistol itu dijual seharga Rp 750 ribu per pucuk berikut enam butir peluru.

Polisi segera mengembangkan keterangan keduanya untuk menangkap Mardiman, di kediamannya. Dalam pemeriksaan, Mardiman menyebutkan telah membuat enam pucuk pistol rakitan dan semuanya sudah terjual habis. Keahlian lelaki itu dalam membuat pistol rakitan didapat dari buku. Semua pistol dibuat di rumah dengan peralatan sederhana.(DEN/Panogari Panggabean dan Amal Rambe)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya