Konsultasi Pajak: Punya NPWP tetapi Tak Kerja, Apa Sanksinya?

Saya punya NPWP, tetapi selama satu tahun ini saya sama sekali belum mendapat pekerjaan.

oleh Arthur Gideon diperbarui 25 Apr 2016, 11:15 WIB
Semua warga yang telah memiliki NPWP hukumnya wajib

Liputan6.com, Jakarta - Salam hormat dari saya,

Mohon informasi,
Waktu saya bikin NPWP saya bermaksud untuk mencari pekerjaan, tetapi selama satu tahun ini saya sama sekali belum mendapat pekerjaan. Lalu apakah saya bakal kena sanksi dan apakah saya harus menghapus NPWP yang saya punya?

jika saya tidak mempunyai penghasilan berkepanjangan, bagai mana dengan NPWP yang saya miliki?
Mohon infonya. Terima kasih.

Email: endaxxxx@yahoo.com

Jawaban: 

Yth. Saudara Endank,

Jika Saudara hingga saat ini belum bekerja sehingga tidak memiliki penghasilan, maka Saudara tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP. Berdasarkan hal tersebut atas NPWP yang Saudara miliki sekarang dapat diajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Saudara terdaftar. Status sebagai Wajib Pajak non efektif dapat ditetapkan oleh KPP apabila memenuhi salah satu dari kriteria sebagai berikut:

a. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;

b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;

c. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

d. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan; atau

e. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Berhubung Saudara tidak memiliki penghasilan maka Saudara termasuk dalam salah satu kriteria Wajib Pajak yang dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif. Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif, tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Apabila suatu saat Saudara mendapatkan pekerjaan dan melakukan pembayaran pajak atau pelaporan SPT maka NPWP Saudara secara otomatis akan aktif kembali.

Semoga membantu.

Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global

Logo Citasco


www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya