Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Tarif Taksi Online Dipastikan Naik
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) per 1 April 2016 telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Diterbitkan 23 April 2016, 09:10 WIBPemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) per 1 April 2016 telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
POPULER
Berita Terbaru
Jangan Asal Pilih, Ini Cara Memilih Tissue Basah Bayi agar Kulit Tetap Sehat
- 4 hari yang lalu
Prabowo Bertemu Delegasi Imperial College, Bahas Kerja Sama Pendidikan Kedokteran
- 5 hari yang lalu
Bukan Sekadar Lucu, Ini Pilihan Piyama Anak yang Nyaman dan Aman Dipakai Tidur
- 1 minggu yang lalu
Wabah Ebola Mengganas di Kongo, 181 Orang Tewas dalam Sebulan
- 1 minggu yang lalu
Masuk IGD Langsung Ditangani, Yuni Rasakan Layanan JKN Cepat dan Tanpa Pembedaan