VIDEO: Trotoar, Hak Pejalan Kaki yang Dirampas Roda Dua

Trotoar, fasilitas umum untuk pejalan kaki kini tak hanya dikuasai para pedagang kaki lima. Tapi juga jalur alternatif sebagian pemotor.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Apr 2016, 14:30 WIB
Trotoar, fasilitas umum untuk pejalan kaki kini tak hanya dikuasai para pedagang kaki lima. Tapi juga jalur alternatif sebagian pemotor.

Liputan6.com, Jakarta - Selain tingginya volume kendaraan, uji coba penghapusan pemberlakuan 3 in 1 dan proyek pembangunan sejumlah ruas jalan menyebabkan makin sempitnya badan jalan di Ibu Kota Jakarta. 

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (22/4/2016), kondisi ini menyebabkan fasilitas umum untuk para pejalan kaki, yakni trotoar semakin diminati oleh para pengguna jalan, khususnya pemotor.

Dengan dalih untuk melepaskan diri dari kepadatan kendaraan dan kemacetan panjang.

Seperti yang terjadi di trotoar depan lapangan softball Senayan di Jalan Jenderal Sudirman. Trotoar dijadikan jalur alternatif. Belum lagi keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di beberapa titik menegaskan adanya perampasan hak para pejalan kaki.

Padahal seperti yang telah disebutkan dalam Pasal 131 ayat 1 UU LLAJ, dikatakan trotoar  diperuntukkan untuk pejalan kaki bukan untuk pribadi atau sepeda motor dan PKL.

Belum lama ini ulah para pengendara motor yang melintas di trotoar dihentikan oleh seorang bocah. Aksi heroik Daffa Farros Oktoviarto itu dilakukannya setiap pulang sekolah.

Sudah sekitar 40 pengendara motor yang dihentikannya. Aksi tersebut dilatarbelakangi anjuran di televisi dan spanduk yang ia lihat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya