#DailyTopNews: Ini Sanksi bagi Pengusaha yang Tak Taati Aturan Baru THR

Terhitung mulai tahun ini, perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang baru menjalani masa kerja 1 bulan. Dan aplikasi diperbarui, ini tarif baru Go-Jek dan Go-Car.

oleh Liputan6Diterbitkan 20 April 2016, 18:33 WIB
Terhitung mulai tahun ini, perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang baru menjalani masa kerja 1 bulan. Dan aplikasi diperbarui, ini tarif baru Go-Jek dan Go-Car.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya