#DailyTopNews: Ini Sanksi bagi Pengusaha yang Tak Taati Aturan Baru THR
Terhitung mulai tahun ini, perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang baru menjalani masa kerja 1 bulan. Dan aplikasi diperbarui, ini tarif baru Go-Jek dan Go-Car.
Diterbitkan 20 April 2016, 18:33 WIBTerhitung mulai tahun ini, perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang baru menjalani masa kerja 1 bulan. Dan aplikasi diperbarui, ini tarif baru Go-Jek dan Go-Car.
POPULER
Berita Terbaru
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Tibet
- 6 jam yang lalu
Alasan Indonesia Gabung Kerja Sama Pertahanan Badr
- 6 jam yang lalu
Pasar Modal RI Disorot MSCI, Kemlu Siap Perkuat Diplomasi Ekonomi
- 7 jam yang lalu
Akibat El Nino, Gurun Terkering di Bumi Kini Tumbuh Bunga
- 7 jam yang lalu
Ebola Menyebar di Kenya dan Kongo, Kemlu Pantau Ketat Kondisi WNI