#DailyTopNews: Ini Sanksi bagi Pengusaha yang Tak Taati Aturan Baru THR
Terhitung mulai tahun ini, perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang baru menjalani masa kerja 1 bulan. Dan aplikasi diperbarui, ini tarif baru Go-Jek dan Go-Car.
Diterbitkan 20 April 2016, 18:33 WIBTerhitung mulai tahun ini, perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang baru menjalani masa kerja 1 bulan. Dan aplikasi diperbarui, ini tarif baru Go-Jek dan Go-Car.
POPULER
Berita Terbaru
Hadapi El Nino, Prabowo Perintahkan Bantuan Beras Lanjut hingga Desember
- 4 jam yang lalu
Strategi Pramono Redam Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta
- 4 jam yang lalu
Dua Malam Marselus Menunggu Kepastian di Bandara Soetta
- 4 jam yang lalu
Pramono Segera Putuskan Tarif Baru Masuk Ragunan
- 5 jam yang lalu
Kejagung Siapkan Tiga Instrumen Hukum Tangani Kebakaran Hutan