#DailyTopNews: Ini Sanksi bagi Pengusaha yang Tak Taati Aturan Baru THR
Terhitung mulai tahun ini, perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang baru menjalani masa kerja 1 bulan. Dan aplikasi diperbarui, ini tarif baru Go-Jek dan Go-Car.
Diterbitkan 20 April 2016, 18:33 WIBTerhitung mulai tahun ini, perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang baru menjalani masa kerja 1 bulan. Dan aplikasi diperbarui, ini tarif baru Go-Jek dan Go-Car.
POPULER
Berita Terbaru
Alasan Ruben Onsu Selalu Rindu Tanah Suci, Kini Umrah Keempat Bareng Ivan Gunawan
- 9 jam yang lalu
Perayaan Global Beatles Day 2026 di Indonesia, Hadirkan The Beatfour dan Gangga Mascoditos
- 10 jam yang lalu
Larissa Chou Tanggapi Isu Selingkuh Setelah Gugat Cerai Ikram Rosadi: Basi Banget!
- 11 jam yang lalu
Vita Syafira Ikut All Star Influencer 2026 di Malaysia, Pernah Kehilangan Akun 8 Juta Pengikut
- 12 jam yang lalu
Keseruan Gedebage Jazz Festival International 2026, Dewa 19 hingga Syaharani Tampil Memukau