Kadishub Mengaku Tidak Bisa Tindak Uber Motor
Belum selesai kontroversi angkutan umum mobil berbasis aplikasi, Uber meluncurkan angkutan baruUber Motor. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengaku tidak bisa menindak angkutan umum roda dua berbasis aplikasi.
Diterbitkan 15 April 2016, 15:16 WIB Belum selesai kontroversi angkutan umum mobil berbasis aplikasi, Uber meluncurkan angkutan baruUber Motor. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengaku tidak bisa menindak angkutan umum roda dua berbasis aplikasi.
POPULER
Berita Terbaru
Kumpulan Penipuan Lowongan Kerja PLN, Kenali Ragamnya Biar Tak Jadi Korban
- 8 jam yang lalu
Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran Bansos PKH 2026 Rp 1,7 Juta per Orang
- 9 jam yang lalu
Cek Fakta: Tidak Benar Pendaftaran Lowongan Kerja PLN Lewat WhatsApp
- 10 jam yang lalu
Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy Diterpa Hoaks, Simak Daftarnya
- 11 jam yang lalu
Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran Petugas Pengolahan Data BPS