Ketua DPR: Revisi UU Terorisme Harus Dibuat Efektif

Selama ini, kata Ketua DPR, usaha aparat dalam memberantas terorisme dikritik karena melanggar HAM oleh sebagian masyarakat.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 28 Mar 2016, 18:41 WIB
Ilustrasi Tangkap Teroris (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di DPR masih menuai pro dan kontra. Banyak kekhawatiran yang membayangi ketika UU tersebut selesai direvisi.

Ketua DPR Ade Komaruddin mengatakan, jika memang revisi UU Terorisme dilakukan, harusnya bisa membuat efektif pemberantasan teroris di Indonesia.

"Kita ingin adanya revisi UU terorisme membuat pemberantasan teroris efektif, tapi kita juga inginkan terjamin hak asasi manusianya. Kita ingin dengan ada UU itu terorisme hilang dari bumi pertiwi kita," ungkap pria yang karib disapa Akom itu di di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (28/3/2016).

Selama ini, kata dia, usaha aparat dalam menangkap teroris dikritik karena melanggar HAM oleh sebagian masyarakat. Hal tersebut merepotkan masyarakat. Oleh karena itu, revisi UU tersebut harus mengakomodasi hal-hal ini.

"Jangan sampai semua aparat lindungi rakyatnya tapi kita (masyarakat) genit-genitan melakukan opini seolah-olah terjadi pelanggaran hak-hak asasi manusia. Ini akan menyurutkan pergerakan mereka (aparat) dalam melindungi kita dari terorisme," papar Akom.

"Kita berikan langkah supaya teroris hilang dari Indonesia ini tapi di pihak lain hak asasi manusianya terjaga dengan baik agar jangan sampai menyurutkan aparat pemberantas teroris," sambung dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya