Grab Dorong Mitra Bisnisnya Memiliki Izin Resmi
Penyedia aplikasi transportasi online, Grab Indonesia, menyatakan akan mendorong armada yang menjadi mitranya untuk mendapatkan izin. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2016 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Diterbitkan 23 Maret 2016, 15:12 WIBPenyedia aplikasi transportasi online, Grab Indonesia, menyatakan akan mendorong armada yang menjadi mitranya untuk mendapatkan izin. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2016 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
POPULER
Berita Terbaru
Gracia Indri Bagikan Potret Nonton Konser BIGBANG di Paris, Ditemani Suami
- 1 jam yang lalu
for Revenge Masuk 2 Nominasi AMI Awards 2026, Bersaing di Kategori Pop dan Rock
- 1 jam yang lalu
Nonton Film Bioskop Terbaru di Vidio, Ada Ikatan Darah dan Warung Pocong
- 1 jam yang lalu
Mau Nonton Film Online? Ada Precious Cargo hingga Killerman di Vidio
- 1 jam yang lalu
Vino G Bastian Akui Tak Kuat Menahan Haru Nonton 'Ibu, Bagaimana Aku Tanpamu?'