Grab Dorong Mitra Bisnisnya Memiliki Izin Resmi
Penyedia aplikasi transportasi online, Grab Indonesia, menyatakan akan mendorong armada yang menjadi mitranya untuk mendapatkan izin. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2016 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Diterbitkan 23 Maret 2016, 15:12 WIBPenyedia aplikasi transportasi online, Grab Indonesia, menyatakan akan mendorong armada yang menjadi mitranya untuk mendapatkan izin. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2016 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
POPULER
Berita Terbaru
Dari Alam Indonesia ke Botol Skincare, Perjalanan Mengubah Tanaman Lokal Jadi Produk Kecantikan
- 1 jam yang lalu
Resep Sate Telur Tempe Petis yang Gurih dan Nagih
- 2 jam yang lalu
Cara Menghilangkan Rasa Asin pada Cumi Asin, Cukup Rendam dengan Cara Ini
- 2 jam yang lalu
Resep Cabuk Rambak Khas Solo, Kuliner Sederhana dengan Saus Wijen Gurih
- 3 jam yang lalu
Cara Membuat Sosis Tempe Homemade, Gurih dan Mudah Dibuat