Konsultasi Pajak: Gaji di Bawah UMR, Wajibkah Bayar Pajak?

Kalau misalkan punya gaji di bawah UMR Jakarta, apakah harus membayar pajak dan melaporkan setiap tahun?

oleh Agustina Melani diperbarui 21 Mar 2016, 11:20 WIB
Dua orang petugas memberikan penjelasan mengenai proses pembayaran pajak, di Gerai Pajak, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (1/9/2015). Gerai layanan terpadu merupakan kerjasama antara Dirjen Pajak KPP dan Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Saya baru mempunyai NPWP untuk pembuatan rekening. Saya ingin bertanya kalau misalkan gaji saya di bawah UMR Jakarta, apakah harus membayar pajak?Sedangkan saya mempunyai tanggungan sehari-hari. Lalu apakah saya harus melapor setiap tahun dan bulannya?

Email: nabila_xxxxxx@yahoo.com

Jawaban:

Yth Saudari Nabila,


Berdasarkan pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014, Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) apabila selama 1 (satu) tahun pajak menerima penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Batasan PTKP per tahun yang berlaku untuk tahun 2015 sampai dengan saat ini adalah:

a.   Rp 36.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b.   Rp 3.000.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c.   Rp 36.000.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
d.   Rp 3.000.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2015, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2015 adalah sebesar Rp 2.700.000 per bulan atau sebesar Rp 32.400.000 setahun.

Jumlah yang Saudari terima bahkan di bawah UMR Jakarta sehingga jelas masih lebih rendah dari batasan PTKP Rp 36.000.000 per tahun untuk WPOP dengan status  tidak menikah dan tidak mempunyai tanggungan.

Berhubung jumlah penghasilan Saudari selama satu tahun pajak tidak melebihi batasan PTKP, maka Saudari tidak berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

 

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

 

Salam,

 

 

Aldonius, S.E.
Konsultan Pajak – Citas Konsultan Global

 

Foto dok. Liputan6.com

www.citasco.com

 

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya