DPR: Semburan Lumpur Lapindo Peristiwa Alam

DPR sepakat memutuskan semburan lumpur Lapindo sebagai fenomena alam. Namun hal ini tak mengurangi tanggung jawab Lapindo membayar ganti rugi.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Sep 2009, 05:47 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Tiga tahun persoalan semburan lumpur PT Lapindo Brantas di Sidoarjo, Jawa Timur, masih belum selesai dengan tuntas. Dalam sidang paripurna, Selasa (29/9) siang, DPR sepakat memutuskan semburan lumpur Lapindo sebagai fenomena alam.

Meski biaya perbaikan kerusakan fasilitas umum akibat lumpur Lapindo menjadi beban pemerintah, anggota DPR meyakinkan hal itu tak akan mengurangi tanggung jawab PT Minarak Lapindo untuk membayar ganti rugi. "Pihak Lapindo sudah berjanji untuk melunasi ganti rugi," kata Ketua Fraksi Golkar DPR, Priyo Budi Santoso.(JUM)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya