Keren, Indonesia Punya Desa Bebas Asap Rokok Pertama di Dunia

Foto yang diambil pada 20 Desember 2015 menunjukkan Gapura selamat datang di Desa Bone-Bone, Enrekang, Sulawesi Selatan. Sejak Tahun 2000, desa ini dinyatakan sebagai desa pertama di dunia yang bebas dari asap rokok. (Cening Unru/AFP)

oleh Arny Christika Putri diperbarui 12 Mar 2016, 10:13 WIB
20160312-Keren, Indonesia Punya Desa Bebas Asap Rokok Pertama di Dunia-Sulawesi
Foto yang diambil pada 20 Desember 2015 menunjukkan Gapura selamat datang di Desa Bone-Bone, Enrekang, Sulawesi Selatan. Sejak Tahun 2000, desa ini dinyatakan sebagai desa pertama di dunia yang bebas dari asap rokok. (Cening Unru/AFP)
Foto yang diambil pada 20 Desember 2015 menunjukkan Gapura selamat datang di Desa Bone-Bone, Enrekang, Sulawesi Selatan. Sejak Tahun 2000, desa ini dinyatakan sebagai desa pertama di dunia yang bebas dari asap rokok. (Cening Unru/AFP)
Foto yang diambil pada 20 Desember 2015 memperlihatkan suasana Desa Bone-Bone, Enrekang, Sulawesi Selatan. Desa yang menerapkan kawasan bebas asap rokok ini berada diketinggian 1500 mdpl, tepatnya di bawah kaki gunung Latimojong. (Cening Unru/AFP)
Foto yang diambil 20 Desember 2015 menunjukkan suasana Desa Bone-Bone, Enrekang, Sulawesi Selatan. Nuansa antirokok sangat terasa saat memasuki desa ini. Baliho besar tepat di gerbang masuk Desa Bone-Bone terpasang tanda larangan merokok (Cening Unru/AFP)
Kepala desa, Abdul Wahid berdiri di samping poster kampanye anti merokok yang berbunyi "Rokok itu pembunuh", "Kau yang merokok, kita yang mati" di rumahnya di Desa Bone-Bone, Enrekang, Sulawesi Selatan, 20 Desember 2015. (Cening Unru/AFP)
Foto yang diambil pada 20 Desember 2015 memperlihatkan sejumlah anak bermain sepak bola di Desa Bone-Bone, Enrekang, Sulawesi Selatan. Sejak Tahun 2000, desa Bone-Bone dinyatakan sebagai desa pertama di dunia yang bebas dari asap rokok. (Cening Unru/AFP)
Muhammad Idris, salah satu pelopor antirokok menunjukkan sertifikat atas usahanya menjadikan Desa Bone-Bone, Sulawesi Selatan, bebas asap rokok, 20 Desember 2015. Bagi yang melanggar aturan larangan merokok, diberikan sanksi kerja sosial (Cening Unru/AFP)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya