Liputan6.com, Jakarta - Tujuh belas anak muda Indonesia berhasil masuk ke dalam daftar Forbes 30 Under 30 Asia. Daftar yang dirilis tahunan itu berisi nama dari anak muda berusia di bawah 30 tahun di kawasan Asia yang memiliki memiliki potensi menjadi pemimpin atau pengusaha masa depan.
Mereka datang dari berbagai latar belakang dan telah menuai kesuksesan di usia muda. Sebagian besar dari mereka merupakan pengusaha, serta pendiri perusahaan yang menjanjikan.
Dalam daftar tersebut, forbes memilih anak muda di Asia yang berprestasi. Ada 10 kategori, masing-masing kategori berisi 30 nama. Total ada 300 nama yang berhasil masuk ke daftar tersebut dan 17 di antaranya adalah putra putri Indonesia.
Artikel mengenai anak muda Indonesia yang masuk dalam daftar Forbes 30 Under 30 Asia tersebut menjadi artikel yang banyak dibaca. Selain itu ada beberapa artikel lain yang juga layak untuk disimak.
Lengkapnya, berikut ini 3 artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Jumat (26/2/2016):
1. Sukses di Usia Muda, 17 Pemuda Indonesia Ini Masuk Daftar Forbes
Pianis umur 12 tahun Joey Alexander Sila merupakan sosok paling muda yang mampu masuk ke dalam daftar tersebut. Ia masuk dalam kategori entertainment and Sport.
Selain itu, nama-nama pengusaha muda seperti Yasa Paramita Singgih yang merupakan Founder & President, Men's Republic, Ferry Unardi Cofounder & CEO Traveloka dan Kevin Aluwi yang merupakan Cofounder & Chief Financial Officer Gojek. Simak berita selengkapnya di sini.
2. Peserta MBR Bisa Langsung Dapat Rumah dengan 2 Syarat
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan bantuan pembiayaan rumah murah hanya diperuntukkan bagi peserta Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Fasilitas tersebut bisa diperoleh dengan dua syarat utama.
Direktur Jenderal Pembiayaan Rumah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus mengungkapkan, peserta yang berhak mendapatkan penyaluran bantuan pembiayaan perumahan adalah mereka yang telah setahun menjadi anggota Tapera, serta rutin menyetor iuran setiap bulan. Simak berita selengkapnya di sini.3. Tak Punya NPWP, Wajib Pajak Bisa Kena Pidana
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan masyarakat yang telah masuk kategori wajib pajak (WP) harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Jika tidak memilikinya, wajib pajak tersebut bisa terancam hukum pidana.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu Edi Slamet Irianto mengatakan, wajib pajak yang bisa dikenakan pidana yaitu mereka yang telah mengetahui kewajiban untuk membayar pajak namun tidak juga memiliki NPWP. Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.
"Setelah dihimbau dan diberitahu, tidak juga mendaftarkan diri, DJP diberi kewenangan untuk memaksa masyarakat memiliki NPWP. Karena itu tindakan perlawanan terhadap negara, itu bisa pidanakan," ujarnya. Simak berita selengkapnya di sini.
Advertisement