#OneShot: Belum Berbadan Usaha Tetap, WhatsApp dkk Terancam Diblokir
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tak segan-segan memblokir layanan over-the-top (OTT) yang tak memenuhi aturan badan usaha tetap (BUT) bagi pemain OTT yang beroperasi di Indonesia.
Diterbitkan 26 Februari 2016, 10:30 WIBKementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tak segan-segan memblokir layanan over-the-top (OTT) yang tak memenuhi aturan badan usaha tetap (BUT) bagi pemain OTT yang beroperasi di Indonesia.
POPULER
Berita Terbaru
Band Korsel Jannabi Kirim Donasi untuk Korban Gempa NTT Jelang Konser Perdana di Indonesia
- 2 jam yang lalu
Al Ghazali Juarai Balap Gokart Seleb di VINDES Bukan Main 2026
- 2 jam yang lalu
Saksikan Sinetron Kisah Nyata Pagi, Minggu 23 Agustus Pukul 08.30 WIB di Indosiar
- 2 jam yang lalu
4 Pesona Pagelaran Sabang Merauke 2026: Srikandi Nusantara, Keragaman Budaya, hingga Raisa dan Yura Yunita
- 4 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Resmi Raih Gelar S2 Summa Cum Laude, Omara Bangga Banget