Mendagri: 23,4 Persen Perda Bermasalah Sudah Dicabut

Perda yang dihapus itu karena ‎bertentangan dengan undang-undang dan terindikasi pelanggaran HAM.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 23 Feb 2016, 17:03 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. (Liputan6.com/Dono Kuncoro)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengklaim sudah mulai menjalankan perintah Presiden Jokowi untuk memangkas 3 ribu peraturan daerah (Perda) yang menghambat investasi. Menurut dia, Perda yang dihapus bertujuan untuk memudahkan perizinan.

"Sampai 9 Februari sudah 23,4% permendagri, instruksi mendagri, surat edaran mendagri sudah kita drop," kata Tjahjo di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Perda yang dihapus itu karena ‎bertentangan dengan undang-undang dan terindikasi pelanggaran HAM. Tjahjo juga memasang target untuk menyelesaikan perintah tersebut tahun ini.

"Kami berharap arahan Bapak presiden yang 3 ribu Perda itu mudah-mudahan pertengahan tahun ini akan selesai," ujar Tjahjo.

Dalam Konferensi Nasional Forum Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, pada 30 Januari lalu, Jokowi meminta agar 3 ribu Perda bermasalah dicabut. Ia menambahkan aturan itu memperlambat laju pemerintahan.

"Kenapa membuat aturan begitu banyak? Untuk apa? Kan menjerat kita sendiri, kita tidak cepat," tandas Jokowi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya