KPK: Kasubdit MA Ditangkap Terkait Perkara Kasasi

Meski begitu, KPK belum mau merinci lebih jauh mengenai perkara kasasi yang ditangani Kasubdit MA berinisial AS itu.

oleh Moch Harun SyahDiterbitkan 13 Februari 2016, 15:47 WIB
Ketua KPK, Agus Rahardjo jelang bertemu dengan pimpinan Komisi Yudisial di gedung Komisi Yudisial, Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK menangkap Kasubdit Pranata Perdata Mahkamah Agung berinisial AS. Selain itu, penyidik juga mengamankan 5 orang. Lembaga yang diketuai oleh Agus Rahardjo ini bergerak dengan dugaan awal karena mencium dugaan rasuah dalam penanganan kasasi di MA.

"Bukan hakim, (yang ditangkap tangan) Kasubdit MA, pengacara, pengusaha. Ini terkait penanganan perkara kasasi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (13/2/2016).

Meski begitu, Agus belum mau merinci lebih jauh mengenai perkara kasasi kasus perdata yang sedang mereka tangani, sampai akhirnya ditangkap tangan oleh KPK. Dia juga masih enggan membuka mulut soal latar belakang kasus perdata tersebut.

Baca Juga

  • 2 Mobil Disita KPK dalam OTT Kasubdit MA Tanpa Pelat Nomor
  • AS Ditangkap KPK Baru Dipromosikan Jadi Kasubdit MA
  • MA Sebut Kasubdit Ditangkap KPK Jumat Malam di Rumahnya

Sementara Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, bisa saja pihak KPK sudah mengendus penanganan perkara kasasi yang diajukan oleh pihak yang berperkara.

"Mungkin saja seperti itu, tapi yang paling tahu KPK kronologinya," kata Suhadi.

KPK sebelumnya menangkap 6 orang pada Jumat malam terkait dugaan penyuapan. Mereka diperiksa secara intensif 1 X 24 jam. Keenam orang itu ialah pengusaha berinisial I, pengacara inisial A, seorang staf berinisial S, sopir berinisial S, dan B seorang petugas keamanan. Satu lagi adalah Kasubdit Pranata Perdata MA berinisial AS, bukan hakim agung MA.

Hingga kini, penyidik KPK masih memeriksa keenamnya secara intensif. Ini dilakukan untuk menentukan status mereka apakah tersangka atau tidak dalam kasus ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya