Segmen 3: Korban Penusukan hingga Kontroversi Penangkapan Jessica

Bocah berusia 7 tahun korban penusukan dimakamkan, hingga Komnas HAM menyebut polisi terburu-buru menetapkan Jessica tersangka.

oleh Liputan6 diperbarui 13 Feb 2016, 06:40 WIB
Bocah berusia 7 tahun korban penusukan dimakamkan di TPU Pondok Rajeg, hingga Komnas HAM terburu-buru menetapkan tersangka bagi Jessica.

Liputan6.com, Bogor - Sarah Jesica Sitorus, bocah berusia 7 tahun korban penusukan di Bogor, dimakamkan di TPU Pondok Rajeg. Sementara ibu korban yang juga ditusuk oleh pelaku, hingga kini masih dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Sentra Medika, Cibinong, Bogor.

Hingga, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyebut polisi terburu-buru menetapkan Jessica Kumolo Wongso sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Alasannya, penggunaan racun sianida tidak bisa dilakukan sembarang orang dan racun tersebut tidak mudah didapatkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya